instrument pembiayaan syari'ah dalam ekonomi makro islam


BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.Latar belakang
Dalam perekonomian suatu negara guna menstabilkan equilibrium pasar dan menjaganya agar terus seimbang, pemerintah selaku penanggung jawab dan menjamin kesejahteraan rakyat berkewajiban untuk selalu membat peraturan dan kebijakan yang berhubungan dengan pembangunan ekonomi masyarakat. Pemerintah berkewajiban untuk terus memperbaharui kebijakannya guna diterapkan sebagai pedoman dimasyarakat luas. Di Indonesia contohnya, telah terjadi intervensi[1] pemerintah dalam bidang tertentu. Beberapa telah terlaksana dalam peraturan menteri perdagangan republik indonesia yaitu mengenai produk holtikultura, dan penetapan harga barang ekspor dan stabilisasi harga. Tentang besar kecilnya campur tangan (intervensi) pemerintah dalam perekonomian adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Dalam perekonomian konvensional seluruh kegiatan ekonomi yang dicampur tangani pemerintah seperti perdagangan internasional, ekspor impor, neraca pembayaran tidak lepas dari pembiayaan yang dilakukan denga uang. Namun dalam ekonomi konvensional tidak dibedakan antara uang dan modal sementara itu dalam sistem kapitalis uang diartikan sebagai komonditas, ketika uang telah menjadi komonditas dikalangan masyarakat. Maka hal inilah yang menyebabkan perekonomian dunia saat inicenderung tidak stabil dan rawan terhadap terjadinya krisis ekonomi.[2]
Berbeda dengan Ekonomi islam. Konsep uang adalah hanya sebagai alat tukar bukan sebagai modal. Selain itu menurut Imam Ghazali, uang merupakan Flow concept, yaitu harta tidak boleh ditumpuk, tetapi harus disirkulasikan.[3] Tujuannya agar dapat bermafaat untuk masyarakat, yang kemudian akan memperbaiki sistem perekonomian dunia terutama di Indonesia. oleh arena itu dalam sirkulasinya  islam memiliki beberapa mediasi sebagai instrumen yang telah dibuktikan oleh beberapa negara (cth: mesir) bahwa dengan beberapa instrumen ini mempu membangun kemajuan perekonomian makro yang islami. Adapun beberapa instrumen tersebut adalah: Zakat, Pajak, Wakaf, Sukuk, kebijakan utang publik, dan pengelolaan aset strategis yang juga tak lepas dari campur tangan pemerintah. Dalam islam, pemerintah yang dimaksud disini adalah ia yang menjalankan perannya sesuai dengan ideologi islam yakni sistem politik yang meletakkan agama dan akhlaq sebagai dasar utama dalam pembaharuan maupun pembangunan yang sempurna berpedoman pada teori agama islam[4] dengan tujuan bisa mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.[5]

1.2.Rumusan masalah
1.      Apakah yang dimaksud dengan zakat, pajak,wakaf,sukuk,kebijakan utang publik, dan pengelolaan aset strategi? Serta jelaskan bagaimana fungsinya masing-masing sebagai solusi dalam pembangunan ekonomi makro islam?

1.3.Tujuan
1.      Agar mahasiswi dapat mengetahui bahwa islam memiliki kontribusi yang sangat besar dalam pembangunan ekonomi makro dalam suatu negara
2.      Agar mahasiswi dapat mencermati pengertian serta peran zakat,pajak,wakaf,sukuk, kebijakan hutang publik dan pengelolaan aset strategi dalam suatu negara







BAB 2
PEMBAHASAN
1.1.  Masalah umum dalam pembangunan ekonomi suatu negara
Secara umum permasalahan dalam pembangunan ekonomi suatu negara tidak lepas dari  empat masalah besar yaitu kemiskinan, kesenjangan ekonomi, pengangguran dan inflasi. Kemiskinan menjadi isu pertama dalam dalam permasalahan didunia peekonomian. Karena berawal dari kemiskinanlah akan berdampak kepada ketimpangan ekonomi, pengannguran dan inflasi.[6] permasalaha diatas dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.       Kemiskinan
Kemiskinan pada dasarnya merupakan salah satu bentuk masalah yang muncul dalam keidupan masyarakat, khususnya masyarakat-masyarakat yang berada dinegara berkembang. Istilah kemiskinan sebenarnya bukan merupakan sesuatu yang baru dalam hidup kita. Kemiskinan yang dimaksud adalah kemiskinan yang ditinjau dari segi materi (ekonomi).  Secara umum, kondisi kemiskinan tersebut ditandai oleh kerentanan, ketidakberdayaan, keterisolisasian, dan ketidakmampuan menyampaikan aspirasi dan kebutuhan. Menurut badan pusat statistik, kemiskinan adalah ketidakmampuan memenuhi standar minimum kebutuhan dasar yang meliputi kebutuhan makan maupun non makan.
Masih tingginya tingkat kemiskinan di Indonesia, diperkirakan ada yang kurang tepatdalam memahami dan merumusakan serta implementasi kebijakan untuk memberantas kemiskinan dan memberdayakan penduduk miskin. Selama ini kemiskinan selalu saja dikaitkan dengan perekonomin dengan dimensi ekonomi. Karena dimensi inilah yang sering diamati, diukur dan diperbandingkan. Padahal selain itu dimensi perekonomian ini juga berkaitan dengan sosial budaya, sosial politik,lingkungan, kesehatan,pendidikan, agama, dan budi pekerti.
b.      Kesenjangan ekonomi
Kesenjangan ekonomi antar daerah sebenarnya bukan merupakan permasalahan baru bagi perekonomian indonesia. Kesenjangan ekonomi atau ketimpangan dalam distribusi pendapatan merupakan suatu realita yang ada ditengah-tengah masyarakat dunia ini baik dinegara maju maupun dinegara berkembang. Masalah ketimpangan telah menjadi pembahasan utama dalam menetapkan kebijakan sejak tahun tujuh puluhan yang lalu. Penghapusan kemiskinan dan berkembangnya ketidakmerataan distribusi pendapatan dalampembangunan, masalah distribusi pendapatan sulit atau tidak, tetap tidak dapat dipisahkan dengan kemiskinan.[7]
Kesenjangan ekonomi atau ketimpangan ekonomi merupakan suatu hal yang aksioma dalam kehidupan manusia, kebutuhan manusia terhadap sandang pangan dan lainnya merupakan fitrah, pemenuhan terhadap kebutuhan tersebutdalam islam telah dijadikan sebuah keharusan.  Dalam ayat Al-qur’an surah Al-qashas ayak ke 77 berbunyi:
وَٱبۡتَغِ فِيمَآ ءَاتَىٰكَ ٱللَّهُ ٱلدَّارَ ٱلۡأٓخِرَةَۖ وَلَا تَنسَ نَصِيبَكَ مِنَ ٱلدُّنۡيَاۖ وَأَحۡسِن كَمَآ أَحۡسَنَ ٱللَّهُ إِلَيۡكَۖ وَلَا تَبۡغِ ٱلۡفَسَادَ فِي ٱلۡأَرۡضِۖ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُفۡسِدِينَ ٧٧
Artinya: Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan (Al-qashas:77)
            Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kesenjangan ekonomi yang ada dimasyarakat adalah perbedaan SDA,  Kebijakan pemerintah maupun swasta, pengaruh global, Faktor demografis, Letak dan kondisi geografis, menurunnya pendapatan perkapita.


c.       Pengangguran
Pengangguran adalah seorang yang tergolong angkatan kerja, tetapi tidak bekerja, baik dalam arti mendapatkan upah ataupun bekerja mandiri, kemudian mencari pekerjaan dalam artimempunyai kegiatan aktif dan ingin mendapatkan pekerjaan tetapi belum dapat memperolehnya.[8] Sedangkan menurut Sadono takrif pengangangguran adalah keadaan tanpa pekerjaan yang dihadapi oleh segolongan tenaga kerja yang telah berusaha mencari pekerjaan tetapi tidak memperolehnya.[9] Sedangkan dalm prespektif islam, pengengguran adalah kondisi dimana seseorang tidak mau menggunakan potensi badani dan rohaninya dan mewujudkan atau melakukan suatu manfaat yang ditentukan oleh syari’at. Adapun orang yang masih tetap berusaha, tidak statis, dan terus memfungsikantenag dan fikiran untuk tetap produktif. Meskipun ia belum mendapatkan pekerjaan setidaknya ia sudah terlepas dari dosa menganggur.[10]
Faktor penyebab pengangguran ada dua macam yaitu faktor individu dan sistem sosial ekonomi. Faktor individu terdiri atas kemalasan, cacat tubuh/udzur,rendahnya pndidikan dan keterampilan. Sedangkan faktor sosial ekonomi terdiri atas ketompangan antara penawaran dan kebutuhan tenaga kerja,kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada rakyat, pengembanagan sektor ekonomi non real, banyaknya tenaga kerja wanita.

d.      Inflasi
Teori inflasi menurut konvensional adalah keadaan dimana terjadi suatu kelebihan permintaan (excess demand) terhadap barang-barang  dalam perekonomian secara keseluruhan. Sedangkan pengertian inflasi menurut prespektif islam tidak berbeda pengertiannya dengna inflasi konvensional. Inflasi adalah sebuah kenaikkan harga barang yang bersifat umum dan terus menerus. Dengan kata lain  inflasi merupakan suatu gejala dimana banyak terjadi keaikan harga barang yang terjadi secara sengaja maupun secara alami yang terjadi tidak hanya disuatu tempat, melainkan diseluruh penjuru suatu negara maupun seluruh penjuru dunia. Inflasi juga dapat diartikan sebagai kecenderungan dari harga-harga yang meningkat secara umum dan terus menerus.(Ahmad Syakir:2016)
Dalam ekonomi konvensional Inflasi dan pengangguran memiliki hubungan erat. Yaitu apabila tingkat inflasi tinggi maka pengangguran akan rendah(Rozalinda:2010). Hal itu merupakan bahwa inflasi merupakan cerminan  dari adanya kenaikan permintaan agregat. Dengan naiknya permintaan agregat maka harga-harga akan naik. Ketika harga-harga naik yang harus dilakukan produsen adalah meningkatkan kapasitas produksinya dengan menambah tenaga kerja. Inflasi di Indonesia terjadi karena adanya kenaikan biaya produksi, dan bukan karena kenaikan permintaan yang melibatkan ketenagakerjaan dalam faktor produksinya. Namun walaupun demikian dalam islam tidak mengenal istilah inflasi , karena pada hakekatnya mata uang ystabil yang digunakannya adalah mata uang dinar dan dirham.

1.2.  Jenis-jenis instrumen pembiayaan syari’ah
Dari beberapa  penjelasan tentang masalah yang telah disebutkan diatas tentunya dapat memberikan beberapa informasi tentang permasalahan yang dihadapi berbagai belahan negara  khususnya Indonesia dalam bidang perekonomiannya sebagai faktor penyebab melambatnya perkembangan pembangunan ekonomi makro dalam suatu negara.
Namun seperti kata pepatah “bahwa setiap permasalahan pasti ada jalan keluarnya selama kita mau berusaha”. Dalam hal ini islam memiliki beberaapa instrumen yang dapat dijadikan solusi dalam permasalahan pembangunan ekonomi islam terkait dengan pembiayaan syari’ah, adapun jenis-jenisnya adalah sebagai berikut:
a.      Zakat
Ditinjau dari segi bahasa , kata “zakat” mempunyai beberapa arti yaitu Al-barakatuh (keberkahan), An-namaa( pertumbuhan dan perkembangan). At-thaharatuh (kesucian) dan As-shalahu ( keberesan). Makna keberkahan yang terdapat dalam zakat berarti zakat tersebut akan memberikan berkah kepada harta yang dimiliki dan insyaa Allah akan membantu meringankan kaum muslim diakhirat kelak. Menurut lisan Al-Arab arti dasar darikata zakat  ditinjau dari sudut pandang bahasa adalah suci, tumbuh, berkah,dan terpuji: semuanya digunakan dalam Qur’an dan Hadist.. adapun makna terminologi istilah yang digunakan dalampembahasan fiqh islam zakat adalah mengeluarkan sebagian dari harta  tertentu yang telah mencapai nisab[11]. Diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya( Berdasarkan pengelompokan yang terdapat dalam Al-qur’an) dan harta tersebut merupakan milik sempurna dalam arti merupakan milik sendiri. Dan tidak dapat kepemilikan orang lain didalamnya..[12]
Salah satu fungsi zakat adalah fungsi ekonomi yaitu bagaimana zakat dapat merubah mustahik (penerima zakat) menjadi muzakki(pembayar zakat). Dalam Alqur’an Allah SWT menurunka 37 ayat yang membahas tentang zakat, perintah zakatjuga hampir selalu disandingkan dengan kewajiban shalat.. hal ini mengisyaratkan betapa pentingnya zakat dalam kehidupan manusia. Khususnya  dalam penegakkan keadilan ekonomidan peredaran harta benda. Meningggalkan zakat sama halnya seperti kewajiban shalat yang apabila ditinggalkan akan mendapat dosa. Banyak kalangan ditanah air khususnya ahli hukum zakat dan ekonom muslim  yang memprediksi bahwa, jika zakat dikelola dengan baik dan optimal, maka zakat akan menjadi salah satu solusi dari sasaran akhir perekonomian negara. Yakni mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.[13]
Zakat memiliki prinsip-prinsip yang jelas sekali bila prinsip-prinsip ini dijalankanoleh muzaki maupun mustahik, maka zakat sebagai instrumen keuangan dalam rangka pemerataan pendapatan dan pengurangan kemiskinan dapat menjadi instrumen baru  dalam menciptakan pembangunanekonomi yang lebih berkeadilan.prinsip ini harus dapat diaplikasikan secara menyeluruh baik oleh muzakki maupun mustahik, karena masing-masing prinsip memiliki hubungan antara satu dengan yang lainnya. Artinya jika satu prinsip tidak dijalankan dengan baik  maka zakat yang diharapkan menjadi instrumen keuangan dalam mendukung pembangunan ekonomi sulit  untuk mencapai sebagaimana diungkapkan manan.[14]
Berlanjut kepada pengeluaran, terhadap suatu pungutan wajib yang ditentukan oleh islam yaitu zakat. Yaitu pungutan yang ditarik melalui harta yang dimiliki dan diakumulasikan dengan perdagangan, dan macam-macam bisnis, pertanian, produksi dan ternak. Tujuannya adalah untuk menciptakan dan untuk membantu secara ekonomi kepada golongan mustahik.[15]
Yusuf Qardhawi menjelaskan lima alasan mengapa islam menyerahkan wewenang kepada negara untu mengelola zakat.
1.      Banyak orang yang telah mati jiwanya, buta mata hatinya, tidak sadar akan tangggung jawabnya terhadap orang fakir yang memiliki hak yang terselip dalam harta benda mereka.
2.      Untuk memelihara hubungan baik antara muzakki dan mustahik . menjaga kehormatan dan  martabat para mustahiq. Dengan mengambil haknya dari pemerintah mereka terhindar dari perkataan menyakitkan dari pihak pemberi.
3.      Ar pendistribusiannya tidak kacau , semraut dan salah atur. Bisa saja seorang atau sekelompok orang fakir miskin akan menerima jatah  yang berlimpah ruah, sementara yang lain yang mungkin akan menderita atau tidak dapat jatahsama sekali.
4.      Agar ada pemerataan dalam pendistribusiannya
5.      Zakat merupakan sumber dana terpentingdan permanen yang dapat membantu pemerintahdalam menjaankan fungsi-fungsinya dalam mengayomi dan membawa rakyatnya dalam kemakmuran dan keadilan yang beradab.[16]
Zakat memiliki korelasi pentig pada angka konsumsi yang akan menggerakkan perekonomian. Model konsumsi secara makro ditentukan oleh konsumsi pokok dan konsumsi yang berasal dari pendapatan. Jika dilihat darisisi mustahik maka zakat akan meningkatkan agregat konsumsi dasar  yaitu akumulasi konsumsi pokok. Hal ini secara logis terjadi akibat akomondasi sistem ekonomi terhadap pelaku pasaar yang tidak memiliki akses pada ekonomi.sehingga mereka memiliki gaya beli yang memadai untuk memenuhi kebutuha dasar. Kegiatan belanja(konsumsi)  merupakan  variabel yang sangat positif bagi kinerja perekonomian (economic growth). Ketika perekonomian mengalami stagnasi , seperti terjadinya penurunan tingkat konsumsi, kebijakan yang diambil adalah bagaimana menggerakkan ekonomi dengan meningkatkan daya beli masyarakat. sehingga dapat dikatakan bahwa kemampuan daya beli masyarakat menjadi sasaran utama dari setiap kebijakan-kebijakan ekonomi. Dengal mekanisme zakat yang baik peningkatan daya beli masyarakat  tetap dapat stabil. Maka zakat memiliki peran yang signifikan untuk menjaga kestabilan ekonomi.
Secara ekonomi, potensi zakat di negara-negara islam menurut studi monzer khaf(1989) adalah berkisar antara  1,8-4,34 % dari total PDB masing-masing negara islam. Jadi dapat dikalkulasikan saat ini dengan total PDB yang ada maka potensi zakat dunia islam mencapai angka tidak kurang dari USD 600 miliar setiap tahunnya atau sekitar Rp.7.200 triliundalam asumsi kurs USD 1=Rp. 12 ribu. Dalam konteks studi Indonesia  studi BAZNAZ dan FEM IPB yang dilakukan oleh firdaus,beik, Juanda, Irawan (2012) menunjukkan bahwa potensi zakat nasional menunjukkan angka drastis Rp. 217 triliun atau stara dengan 3,4 % PBD Indonesia ada tahun 2010. Jika tren ini tetap,maka setiap perekonomian kita dapat tumbuh, maka angka potensi zakat ini lebih besar dari Rp.217 triliun (Irvan Syauqi, Beik, Laily,2016)
b.      Pajak
            Pakar ekonomi kontemporer mendefenisikan pajak sebagai kewajiban untuk membayar tunai yang telah ditentukan oleh pemerintah atau pejabat berwenang yng bersifat mengikat tanpa adanya imbalan tertentu.[17] Pajak dari prespektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya SD dari sektor private ke sektor publik. Pemahaman ini memberikangambaran bahwa adanyapajak menyebabkandua situasi  menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individudalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan suatu barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam menyediakan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan asyarakat. Sementara pemahaman pajak dalam prespektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu ikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunya kekuatan untuk memaksa. Dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harusberdasarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum baik sebagai fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak. Pajak menurut pasal1 angka 1 UU No.6 Tahun 1963, sebagaimana telah di sempurnakan terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007  tentang ketentuan umum dari tata perpajakan adalah “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, denan tidak dapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk berbagai keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”(Harjanto,-totok:1997).
            Pajak dapat dibedakan menjadi 2 yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak yang dipungut dan dikenakan atas pendapatan-pendapatan setiap individu yang bekerja di perusahaan  yang menjalankan dan memproleh keuntungan  dinamakan pajak langsung. Sementara pajak tak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dipindah-pindahkan kepihak yang lain. Biasanya, pada akhirnya yang akan menanggung beberapabeban pajak tersebut adalah para konsumen (Sadono Sukirno,2007)selanjutnya dikatakan bentuk pungutan pajaknya terdiri dari pajak regresif , pajak proposal dan pajak progresif. Salah satu sumber investasi itu adalah dari  sector perpajakan. 
            Dari sisi tingkat pertumbuhan  ekonomi nasional selama periode yang sama terlihat bahwa laju pertumbuhan ekonomi Indonesia tumbuh pada tingkat rata-rata 6 sampai 10 persen pertahun. Pertumbuhan ekonomi pernah mengalami penurunan bahkan sampai minus pada waktu krisis ekonomitahun  1998. Setelah dilakukan restrukturisasi laju pertumbuhan ekonomi terus mengalami peningkatan menjadi 4% dan kemudian meningkat menjadi 6,2 % pada tahun 2010. Laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi ini menjadikan Indonesia negara yang mengalami laju pertumbuhan ekonomi tinggi selain China dan India selama satu dekasde terakhir.   Pembangunan ekonomi sejak tahun 1969 telah menghantarkan Indonesia dari negara miskin menjadi negara yang berpendapatan menengah. Dalam hal ini pajak memiliki peran yang sangat besar dalam perkembangannya.  Namun walaupu PDB Indonesia telah mencapai  peningkatan, ternyata tingkat rasio pajak masih kurang dari rasio idealnya. Hal ini tentu menjadi tanya besar bagi masyarakat, apakah sistem pajak yang berlaku telah sesuai dengan  peraturan yag ada.
C.  Wakaf
Wakaf berasal dari bahasa Arab dari kata waqfyang berarti bentuk masdar dari kata kerja  waqafa. Ia memiliki banyak makna mengikuti tujuan danpenggunaan ayat itu sendiri. Dari seegi bahasa waqf memberikan makna berhenti. Seperti yang tergambar dalam hadist Rasulullah SAW yang artinya: “wakafkanlah tanah itu dan berilah hasil buahnya sebagai sedekah”. Cara menanggulangi kemiskinan  tidak hanya degan zakat  namun juga bisa dilakukan dengan wakaf atau dengan pengembangan lembaga, akses, kesejahteraan, penyadaran, partisipasi akan suatu politik. Dalam hukum islam wakaf berarti menyerahkan suatu hak milik yang lama (zatnya) kepada seseorang atau nadzir baikk berupa perorangan maupun badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil dan manfaatnya  digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syari’at islam.
            Wakaf merupakan pranata keagamaan dalam islam yang memiliki hubungan langsung secara fungsional dengan upaya pemecahan masalah-masalahsosial dan kemanusiaan seperti pengentasan kemiskinan, dan pemberdaayaan ekonomi umat. Wakaf disamping instrumen-instrumen keuangan islam lainnya, seperti zakat apabila dikelola secara produktif dapat dimanfaatkan untuk  meningkatkan taraf hidup masyarakat. itu berarti  wakaf dapat menjadi sumber pendanaan dari umat untuk umat. Untuk itu pemahaman terhadap fungsi wakaf perlu disosalisasikan dan enjadi gerakan kolektif seluruh umat dalam rangka memperbaiki perekonomian umat.[18]
            Dalam pengembangan ekonomi umat, diantara roblem yang mnegedepan adalah persoalan sumber daya modal usaha para pengusaha biasanya mengandalkan permodalan dari lembaga perbankan. Namun karena beberapa persyaratan tidak dapat terpenuhi, maka hanya pelaku usaha yang bankable semata yang dapat kucuran pembiayaan dari perbankan. Atas tuntutan pengembangan ekonomi umat tersebut, maka karena aspek tujuan utama  peruntukan wakaf adalah terwujudnya kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat secara kontinue, maka pengembangan wakaf produktif untuk sumber modal usaha tidaklah melawan hukum syari’at. Persoalannya dalah bagaimana mekanisme dan pengembangannya tidak menjadikan harta wakaf menjadi habis. [19]
            Melihat wakaf secara historis, sesungguhnya telah mengajakan umat islam akan tpentingnya sumber-sumver ekonomi yang ters menerus guna menjamin kesejahteraan di  masyarakat. wakaf juga merupakan instrumen  ekonomi yang memberikan penghidupan bagi  pengelolanya dan masyarakt. Asal tujuab disyari’atkan wakaf adalah yaqarub ilallah. Guna mencapai keridhoannya. Namun demikian,telah banyak terjadi penyimpangan dari tujuan wakaf. Karena itu dierlukan suatu orientasi baru tentang wakaf agar wakaf dapat berkontribusi secara efektif  terhadap kesejahteraan umat. Maka harus memenuhi empat faktor meliputi: status kepastian hukum, ikrar wakaf yang benar dan tepat, pengelolaan wakaf yang efektif, dan orientasi maksud wakaf untuk amal ibadah kemasyarakatan. (Imam Suhadi:2002)
            Di Indonesia pentingnya pengelolaan wakaf secara produktif untuk kesejahteraan masyarakat menjadi tuntutan yang tidak dapat dihindari lagi. Apabila negri ini sedang mengalami krisis ekonomi yang memerlukan partisipasi  banyak pihak, hadirnya egulasi perundangan wakaf merupakan penyempurnaan peraturan wakaf yang sudah ada dengan menambah hal-hal baru  sebagai upaya pemberdayaan wakaf secara produktif dan profesional.
D. Sukuk
            Salah satu instrumen syari’ah yang berkembang sangat pesat adalah sukuk, meskipun istilah sukuk ini sendiri bukan sessuatu yang baru dalam sejarah perkembangan ekonomi syari’ah. Istilah sukuk telah dikenal sejak abad pertengahan  dimana umat islam menggunakan term sukuk. Sukuk dipergunakan oleh para pedagang internasional pada saat itu sebagai dokumen yang menunjukan kewajiban finansialyang timbul dan usaha dan usaha perdagangan dan aktivitas komersial lainnya.  Sukuk juga bisa dikatakan sebagai surat berharga jangka panjang. Karena disini pembahasanya adalah biaya syari’ah maka kita harus tau terlebih dahulu perbedaan antara obligasi konvensional dengan obligasi syari’ah. Perbedaan pertama adalah dalam obligasi konvensional akad obligasi diartikan sebagai surat hutang dan muri hanya hutang yag berbasis pada bunga.beda hal nya dengan obligasi syari’ah yang bukan surat hutang akan tetapi berdasarkan akad-akad syari’ah  seperti mudharabah, ijarah dll. Kemudian perbedaan kedua adalah dalam konektifitas dengan sektor rill. Dimana semua produk sukuk secara otomatis tterhubung dengan sektor rill karena harus ada aset dalam setiap transaksi yang dilakukan.beda dengan obligasi konvensional yang belum tentu memiliki keterkaitan langsung dengan sektor rill.
            Sukuk dapat diartikan pula sebagai efek syari’ah berupa, sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sana dan mewakili bagian penyertaan yang tak terpisahkan. Fatwa dewan syari’ah nasional no 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang obligasi umum yang berisi: pertama ketentuan umum: 1. Obligasi yang tidak dibenarkan menurut syari’ah yaitu obligasi yang bersifat hutang. 2. Obligasi yang menurut syari’ah dibenarkan yaitu obligasi yang berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah.3. obligai merupakan suatu surat berharga jangka panjang  berdasarkan prinsip syari’ah yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi syari’ah. Kedua ketentuan khusus:1. Akad yang dapat digunakan dalam penerbitan obligasi syari’ah adalah mudharabah/qirad, musyarakah, murabahah, salam, istisna’, ijarah. 2. Jenisusaha yang dilakukan oleh mudharib tidak boleh bertentangan dengan  syari’ah, 3. Pendapatan hasil investasi yang dibagikan emiten kepada pemegang obligasi syari’ah harus bersih dari unsur non halal, pendapatan hasil yang diperoleh pemegang obligasi sysri’ah sesuai akad yang digunakan.
            Dalam pembangunan ekonomi sukuk memiliki 2 peran penting, diantaranya: pertama sebagai  penambalan deficit anggaran pendapatan dan anggaran belanja  negara (APBN). Karena Indonesia masih termasuk dalam kategori negara berkembang, maka selain memberikan masukan melalui pajak, negara juga harus memanfaatkanpenerbitan sukuk untuk menambal deficit anggaran yang nantinya akan dialokasikan kepada pembangunan infastruktur, dan sektoor-sektor ekonomi yang strategis dan menjadikan mobilitas perekonomian lebih bergerak dan lebih banyak menyerap tenaga kerja sehingga dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan. Peran yang kedua ialah sebagai stimulus pertimbuhan ekonomi rill atau pasar. Sehigga dengan diterbitkannya sukuk dapat memacu perluasan sektor rill perekonomian.

e.       Kebijakan Hutang publik
 Hutang negara baik hutang yang berasal dari luar negri maupun dalam negri merupakan ha yang tidak disukai dalam Ekonomi syari’ah. Terbukti dengan kenyataan bahwa Rasulullah denga khulafa’urrasyidinhanya sekali melakukan anggaran defisit. Dalam ilmu ekonomi akan mencegah ekspansi moneter  yang selanjutnya mengontril inflasi kestabilan nilai tukar uang. hutang yang dilakukan dalam jangka waktu yang panjang menunjukkan ketidak efektifan fungsi hutang itu sendirikarena hal tersebut melanggengkan saving invesment gap. Untuk mengatasi saving invesment gap dalam jangka waktu pendek dappat diatasi dengan hutang sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW  pada saat menaklukan kota mekkah, yang dilunasi sebelum satu tahun yaitu setelah perang Hunain.[20] Namun jika suatu negara mengalami defisit ekonomi dan pemerintah membutuhkan anggaran yang bersifat primer maka pemerintah mengambil kebijakan berhutang ke negara lain bisa dibenarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak bisa dipungkiri bahwa, kondisi pembangunan ekonomi Indonesia selama ini ditopang dengan adanya pinjaman luar negri yang jumlahnya terus meningkat. Berbagai bentuk program dan proyek yang dilakukan oleh pemerintah indonesia untuk mencapai kesejahteraan masyrakat pun dilakukan dengan adanya pemasukkan pinjaman luar negri atu utang luar negri ini yang juga dijadikan sebagai anggaran belanja yang juga digunakan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan pembangunan berupa, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Pemerintah/negara muslim diperkenankan berhutang jika memenuhi 3 syarat:1. Harta yang diambil dari para koruptor telah dikembalikan seluruhnya,2. Keadaan keuangan negara mengalami defisit, 3.  Utang negara seluruhnya dialokasikan untuk kebutuhan primer bukan skunder.




f.        Pengelolaan Aset Strategi
Sumber daya strategi yangmenjadi tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaannya ada 3 yaitu: SD kehutanan, SD kelautan dan SD pertanian serta SD energi. Dalam hal pengelolaan sudah tertera dalam peraturan pemerintah  dalam peraturan mentri energi dansD mineral RI NO.13 Tahun 2006 tentang organisasi dan tata kerja kementrian energy dan SD mineral. Hal tersebut terlaksana oleh BUMN dan BUMD.beberapa contoh usaha milik negara adalah seperti PT. Kereta api adapun dalam hal energi seperti PLTN dll. Yang menghasilkan deviden dan pemasukan negara bukanpajak.
Disamping pertumbuhannya yang sangat signifikan tetap saja tidak aka terlepas dari masalah dan kendala dari beberapa sektor yang belum optimal pengelolaannya. Yang perlu disoroti disini adalah sektor energi minyak bumi  yaitu minyak dan gas (migas). Dimana seharusnya migas ini memberikan kontribusi yang sangat besar dal perekonomian. Masalah dan kendala tersebut terdapat pada tekanan dari asing dan permainan mafia sektor migas, sehingga yang seharusnya memberikan kontribusi yang optimal menjadi tidak optimal. Hal tersebutlah yang menjadi tantangan sendiri bagi pemerintah.  Dan diharapkan pemerintah dapat mengatasi masalah-masalah diatas sesuai dengan hukum dan adil..
Dalam ranah internasional mayoritas negara-negara muslim didunia banyak yang bergantung kepada SDA. Seperti halnya arab saudiyang bergantung kepada minyak buminya yang sangat melimpah. begitu juga dengan brunei Darussalam yang pengelolahannya diserahkan oleh BUMN masing-masing negara.







BAB 3
KESIMPULAN
            Selama ini banya negara yang notabennya sedang berkembang namun telah berhasil menunjukkan laju pertimbuhan ekonomi yang cukup tinggi salah satunya Indonesia.akan tetapi masih banyak masalah pembangunan yang belum terselesaikan seperti: tingkat pegangguran tetap tinggi, pembagian pendapatan tidak merata, masih banyak kemiskinan absolut tinkat endidikan yang rendah kurangnya pelayanan kesehatan hal ini menjadi salah satu penyebab yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Inilah akibat dari sistem perekomian konvensional. Namun dalam islam terdapat beberapa solusi untuk permasalahn-permasalahan tersebut. Seperti yang telah dijelaskan dalam bab sebelumnya kita dapat mengambil kesimpulan bahwa dengan pajak dan zakat negara mampu menambah pemasukan negara serta dapat memberikan hak masyarakat sesuai dengan jumlahna seperti pemerataan pendapatan. Dengan wakaf juga dapat menjadi solusi untuk membantu dalam hal pembangunan infastruktur serta menambah lapangan pekerjaan.selain itu dengan sukuk syariah dapat mempermudah membangun hubungan dengan sektor rill. Dengan adanya kebijakan utang publik dapat mengrangi hasrat para pejabat pemerintah untuk berhutang dengan negara lain. Dan yang terakhir adalah pengelolaan aset strategi dapat membantu dalam mengelolah aset-aset dalam negri seperti pengelolaan sumber daya alam.


[1] Adalah sesuatu yang merujuk kepada aktivitas pengadilan atau pengaruh negara lainnya dengan tujuan menciptakan keadilan atau untuk mendapatkan keuntungan dari negara lain yang diintervensi.
[2] Prof.Dr.H.M.Amin suma,Sh.,M.A.,M.M,I,penghantar ekonomi syari’ah teori dan praktik.hal 179
[3] Ibid hal  178-179
[4] Al-qur’an al-kareem
[5] Prof.Dr.KH.Akhmad Mujahiddin,M.Ag. ekonomi pembangunan Islam  Hal 243
[6] Prof.Dr.Kh.Akhmad Mujahidin,M.Ag, ekonomi pembangunan islam. Hal 98
[7] Baswir,Revrisond:1987
[8] Sulistyowati:2012
[9] Sadono sukirno:2004
[10] Naf’an:2004
[11] Takaran tertentu yang telah menjadi batas minimal harta tersebut diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya
[12] Prof.Dr.H.M.Amin Suma.S.H.,M.A.,M.M:2015
[13] Asnaini:2010
[14] Nurul Huda:2015
[15] Eus amaliah: sejarah pemikiran ekonomi islam
[16] Yusuf Qardhawi: fiqh tazakkah
[17] Prof.Dr.H.M.Amin Suma,S.H,M.A.M.M, pengantar ekonomi syari’ah.hal:297
[18] Dr. Rozalina M.Ag,manajemen wakaf produktif. Hal:1
[19] Winoto soekarno, pengembangan wakaf sebagai sumber modal usaha.
[20] Habib Nazir.ensiklopedi Ekonomi dan perbankan syari’ah,Bandung

Komentar

Postingan populer dari blog ini

sending children to the boarding school

Stay Active

Belajar dari jepang membentuk komunitas pendidik