instrument pembiayaan syari'ah dalam ekonomi makro islam
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.Latar belakang
Dalam perekonomian suatu negara guna
menstabilkan equilibrium pasar dan menjaganya agar terus seimbang, pemerintah
selaku penanggung jawab dan menjamin kesejahteraan rakyat berkewajiban untuk
selalu membat peraturan dan kebijakan yang berhubungan dengan pembangunan
ekonomi masyarakat. Pemerintah berkewajiban untuk terus memperbaharui
kebijakannya guna diterapkan sebagai pedoman dimasyarakat luas. Di Indonesia
contohnya, telah terjadi intervensi[1]
pemerintah dalam bidang tertentu. Beberapa telah terlaksana dalam peraturan
menteri perdagangan republik indonesia yaitu mengenai produk holtikultura, dan
penetapan harga barang ekspor dan stabilisasi harga. Tentang besar kecilnya campur
tangan (intervensi) pemerintah dalam perekonomian adalah untuk mendukung
pertumbuhan ekonomi. Dalam perekonomian konvensional seluruh kegiatan ekonomi
yang dicampur tangani pemerintah seperti perdagangan internasional, ekspor
impor, neraca pembayaran tidak lepas dari pembiayaan yang dilakukan denga uang.
Namun dalam ekonomi konvensional tidak dibedakan antara uang dan modal
sementara itu dalam sistem kapitalis uang diartikan sebagai komonditas, ketika
uang telah menjadi komonditas dikalangan masyarakat. Maka hal inilah yang
menyebabkan perekonomian dunia saat inicenderung tidak stabil dan rawan
terhadap terjadinya krisis ekonomi.[2]
Berbeda dengan Ekonomi islam. Konsep uang
adalah hanya sebagai alat tukar bukan sebagai modal. Selain itu menurut Imam
Ghazali, uang merupakan Flow concept, yaitu harta tidak boleh ditumpuk,
tetapi harus disirkulasikan.[3]
Tujuannya agar dapat bermafaat untuk masyarakat, yang kemudian akan memperbaiki
sistem perekonomian dunia terutama di Indonesia. oleh arena itu dalam
sirkulasinya islam memiliki beberapa mediasi
sebagai instrumen yang telah dibuktikan oleh beberapa negara (cth: mesir) bahwa
dengan beberapa instrumen ini mempu membangun kemajuan perekonomian makro yang
islami. Adapun beberapa instrumen tersebut adalah: Zakat, Pajak, Wakaf, Sukuk,
kebijakan utang publik, dan pengelolaan aset strategis yang juga tak lepas dari
campur tangan pemerintah. Dalam islam, pemerintah yang dimaksud disini adalah
ia yang menjalankan perannya sesuai dengan ideologi islam yakni sistem politik
yang meletakkan agama dan akhlaq sebagai dasar utama dalam pembaharuan maupun
pembangunan yang sempurna berpedoman pada teori agama islam[4]
dengan tujuan bisa mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.[5]
1.2.Rumusan masalah
1. Apakah yang
dimaksud dengan zakat, pajak,wakaf,sukuk,kebijakan utang publik, dan
pengelolaan aset strategi? Serta jelaskan bagaimana fungsinya masing-masing
sebagai solusi dalam pembangunan ekonomi makro islam?
1.3.Tujuan
1. Agar mahasiswi
dapat mengetahui bahwa islam memiliki kontribusi yang sangat besar dalam
pembangunan ekonomi makro dalam suatu negara
2. Agar mahasiswi
dapat mencermati pengertian serta peran zakat,pajak,wakaf,sukuk, kebijakan
hutang publik dan pengelolaan aset strategi dalam suatu negara
BAB 2
PEMBAHASAN
1.1. Masalah umum
dalam pembangunan ekonomi suatu negara
Secara umum permasalahan dalam pembangunan
ekonomi suatu negara tidak lepas dari
empat masalah besar yaitu kemiskinan, kesenjangan ekonomi, pengangguran
dan inflasi. Kemiskinan menjadi isu pertama dalam dalam permasalahan didunia
peekonomian. Karena berawal dari kemiskinanlah akan berdampak kepada
ketimpangan ekonomi, pengannguran dan inflasi.[6]
permasalaha diatas dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.
Kemiskinan
Kemiskinan pada dasarnya merupakan salah satu
bentuk masalah yang muncul dalam keidupan masyarakat, khususnya
masyarakat-masyarakat yang berada dinegara berkembang. Istilah kemiskinan
sebenarnya bukan merupakan sesuatu yang baru dalam hidup kita. Kemiskinan yang
dimaksud adalah kemiskinan yang ditinjau dari segi materi (ekonomi). Secara umum, kondisi kemiskinan tersebut
ditandai oleh kerentanan, ketidakberdayaan, keterisolisasian, dan
ketidakmampuan menyampaikan aspirasi dan kebutuhan. Menurut badan pusat statistik,
kemiskinan adalah ketidakmampuan memenuhi standar minimum kebutuhan dasar yang
meliputi kebutuhan makan maupun non makan.
Masih tingginya tingkat kemiskinan di
Indonesia, diperkirakan ada yang kurang tepatdalam memahami dan merumusakan
serta implementasi kebijakan untuk memberantas kemiskinan dan memberdayakan
penduduk miskin. Selama ini kemiskinan selalu saja dikaitkan dengan perekonomin
dengan dimensi ekonomi. Karena dimensi inilah yang sering diamati, diukur dan
diperbandingkan. Padahal selain itu dimensi perekonomian ini juga berkaitan
dengan sosial budaya, sosial politik,lingkungan, kesehatan,pendidikan, agama,
dan budi pekerti.
b.
Kesenjangan ekonomi
Kesenjangan ekonomi antar daerah sebenarnya
bukan merupakan permasalahan baru bagi perekonomian indonesia. Kesenjangan
ekonomi atau ketimpangan dalam distribusi pendapatan merupakan suatu realita
yang ada ditengah-tengah masyarakat dunia ini baik dinegara maju maupun
dinegara berkembang. Masalah ketimpangan telah menjadi pembahasan utama dalam
menetapkan kebijakan sejak tahun tujuh puluhan yang lalu. Penghapusan
kemiskinan dan berkembangnya ketidakmerataan distribusi pendapatan
dalampembangunan, masalah distribusi pendapatan sulit atau tidak, tetap tidak
dapat dipisahkan dengan kemiskinan.[7]
Kesenjangan ekonomi atau ketimpangan ekonomi
merupakan suatu hal yang aksioma dalam kehidupan manusia, kebutuhan manusia
terhadap sandang pangan dan lainnya merupakan fitrah, pemenuhan terhadap
kebutuhan tersebutdalam islam telah dijadikan sebuah keharusan. Dalam ayat Al-qur’an surah Al-qashas ayak ke
77 berbunyi:
وَٱبۡتَغِ
فِيمَآ ءَاتَىٰكَ ٱللَّهُ ٱلدَّارَ ٱلۡأٓخِرَةَۖ وَلَا تَنسَ نَصِيبَكَ مِنَ ٱلدُّنۡيَاۖ
وَأَحۡسِن كَمَآ أَحۡسَنَ ٱللَّهُ إِلَيۡكَۖ وَلَا تَبۡغِ ٱلۡفَسَادَ فِي ٱلۡأَرۡضِۖ
إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُفۡسِدِينَ ٧٧
Artinya: Dan carilah pada apa yang telah
dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu
melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada
orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu
berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang
yang berbuat kerusakan (Al-qashas:77)
Faktor-faktor yang dapat
mempengaruhi kesenjangan ekonomi yang ada dimasyarakat adalah perbedaan SDA, Kebijakan pemerintah maupun swasta, pengaruh
global, Faktor demografis, Letak dan kondisi geografis, menurunnya pendapatan
perkapita.
c. Pengangguran
Pengangguran adalah seorang yang tergolong
angkatan kerja, tetapi tidak bekerja, baik dalam arti mendapatkan upah ataupun
bekerja mandiri, kemudian mencari pekerjaan dalam artimempunyai kegiatan aktif
dan ingin mendapatkan pekerjaan tetapi belum dapat memperolehnya.[8]
Sedangkan menurut Sadono takrif pengangangguran adalah keadaan tanpa pekerjaan
yang dihadapi oleh segolongan tenaga kerja yang telah berusaha mencari
pekerjaan tetapi tidak memperolehnya.[9]
Sedangkan dalm prespektif islam, pengengguran adalah kondisi dimana seseorang
tidak mau menggunakan potensi badani dan rohaninya dan mewujudkan atau
melakukan suatu manfaat yang ditentukan oleh syari’at. Adapun orang yang masih
tetap berusaha, tidak statis, dan terus memfungsikantenag dan fikiran untuk
tetap produktif. Meskipun ia belum mendapatkan pekerjaan setidaknya ia sudah
terlepas dari dosa menganggur.[10]
Faktor penyebab pengangguran ada dua macam
yaitu faktor individu dan sistem sosial ekonomi. Faktor individu terdiri atas
kemalasan, cacat tubuh/udzur,rendahnya pndidikan dan keterampilan. Sedangkan
faktor sosial ekonomi terdiri atas ketompangan antara penawaran dan kebutuhan
tenaga kerja,kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada rakyat, pengembanagan
sektor ekonomi non real, banyaknya tenaga kerja wanita.
d. Inflasi
Teori inflasi menurut konvensional adalah
keadaan dimana terjadi suatu kelebihan permintaan (excess demand) terhadap
barang-barang dalam perekonomian secara
keseluruhan. Sedangkan pengertian inflasi menurut prespektif islam tidak
berbeda pengertiannya dengna inflasi konvensional. Inflasi adalah sebuah
kenaikkan harga barang yang bersifat umum dan terus menerus. Dengan kata
lain inflasi merupakan suatu gejala
dimana banyak terjadi keaikan harga barang yang terjadi secara sengaja maupun
secara alami yang terjadi tidak hanya disuatu tempat, melainkan diseluruh
penjuru suatu negara maupun seluruh penjuru dunia. Inflasi juga dapat diartikan
sebagai kecenderungan dari harga-harga yang meningkat secara umum dan terus
menerus.(Ahmad Syakir:2016)
Dalam ekonomi konvensional Inflasi dan
pengangguran memiliki hubungan erat. Yaitu apabila tingkat inflasi tinggi maka
pengangguran akan rendah(Rozalinda:2010). Hal itu merupakan bahwa inflasi
merupakan cerminan dari adanya kenaikan
permintaan agregat. Dengan naiknya permintaan agregat maka harga-harga akan
naik. Ketika harga-harga naik yang harus dilakukan produsen adalah meningkatkan
kapasitas produksinya dengan menambah tenaga kerja. Inflasi di Indonesia
terjadi karena adanya kenaikan biaya produksi, dan bukan karena kenaikan
permintaan yang melibatkan ketenagakerjaan dalam faktor produksinya. Namun
walaupun demikian dalam islam tidak mengenal istilah inflasi , karena pada
hakekatnya mata uang ystabil yang digunakannya adalah mata uang dinar dan
dirham.
1.2. Jenis-jenis
instrumen pembiayaan syari’ah
Dari beberapa
penjelasan tentang masalah yang telah disebutkan diatas tentunya dapat
memberikan beberapa informasi tentang permasalahan yang dihadapi berbagai
belahan negara khususnya Indonesia dalam
bidang perekonomiannya sebagai faktor penyebab melambatnya perkembangan
pembangunan ekonomi makro dalam suatu negara.
Namun seperti kata pepatah “bahwa setiap
permasalahan pasti ada jalan keluarnya selama kita mau berusaha”. Dalam hal ini
islam memiliki beberaapa instrumen yang dapat dijadikan solusi dalam permasalahan
pembangunan ekonomi islam terkait dengan pembiayaan syari’ah, adapun
jenis-jenisnya adalah sebagai berikut:
a. Zakat
Ditinjau dari segi bahasa , kata “zakat”
mempunyai beberapa arti yaitu Al-barakatuh (keberkahan), An-namaa( pertumbuhan
dan perkembangan). At-thaharatuh (kesucian) dan As-shalahu ( keberesan). Makna
keberkahan yang terdapat dalam zakat berarti zakat tersebut akan memberikan
berkah kepada harta yang dimiliki dan insyaa Allah akan membantu meringankan
kaum muslim diakhirat kelak. Menurut lisan Al-Arab arti dasar darikata
zakat ditinjau dari sudut pandang bahasa
adalah suci, tumbuh, berkah,dan terpuji: semuanya digunakan dalam Qur’an dan
Hadist.. adapun makna terminologi istilah yang digunakan dalampembahasan fiqh
islam zakat adalah mengeluarkan sebagian dari harta tertentu yang telah mencapai nisab[11].
Diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya( Berdasarkan pengelompokan yang
terdapat dalam Al-qur’an) dan harta tersebut merupakan milik sempurna dalam
arti merupakan milik sendiri. Dan tidak dapat kepemilikan orang lain
didalamnya..[12]
Salah satu fungsi zakat adalah fungsi ekonomi
yaitu bagaimana zakat dapat merubah mustahik (penerima zakat) menjadi
muzakki(pembayar zakat). Dalam Alqur’an Allah SWT menurunka 37 ayat yang
membahas tentang zakat, perintah zakatjuga hampir selalu disandingkan dengan
kewajiban shalat.. hal ini mengisyaratkan betapa pentingnya zakat dalam
kehidupan manusia. Khususnya dalam
penegakkan keadilan ekonomidan peredaran harta benda. Meningggalkan zakat sama
halnya seperti kewajiban shalat yang apabila ditinggalkan akan mendapat dosa.
Banyak kalangan ditanah air khususnya ahli hukum zakat dan ekonom muslim yang memprediksi bahwa, jika zakat dikelola
dengan baik dan optimal, maka zakat akan menjadi salah satu solusi dari sasaran
akhir perekonomian negara. Yakni mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.[13]
Zakat memiliki prinsip-prinsip yang jelas
sekali bila prinsip-prinsip ini dijalankanoleh muzaki maupun mustahik, maka
zakat sebagai instrumen keuangan dalam rangka pemerataan pendapatan dan
pengurangan kemiskinan dapat menjadi instrumen baru dalam menciptakan pembangunanekonomi yang
lebih berkeadilan.prinsip ini harus dapat diaplikasikan secara menyeluruh baik
oleh muzakki maupun mustahik, karena masing-masing prinsip memiliki hubungan
antara satu dengan yang lainnya. Artinya jika satu prinsip tidak dijalankan
dengan baik maka zakat yang diharapkan
menjadi instrumen keuangan dalam mendukung pembangunan ekonomi sulit untuk mencapai sebagaimana diungkapkan manan.[14]
Berlanjut kepada pengeluaran, terhadap suatu
pungutan wajib yang ditentukan oleh islam yaitu zakat. Yaitu pungutan yang
ditarik melalui harta yang dimiliki dan diakumulasikan dengan perdagangan, dan
macam-macam bisnis, pertanian, produksi dan ternak. Tujuannya adalah untuk
menciptakan dan untuk membantu secara ekonomi kepada golongan mustahik.[15]
Yusuf Qardhawi menjelaskan lima alasan mengapa
islam menyerahkan wewenang kepada negara untu mengelola zakat.
1. Banyak orang
yang telah mati jiwanya, buta mata hatinya, tidak sadar akan tangggung jawabnya
terhadap orang fakir yang memiliki hak yang terselip dalam harta benda mereka.
2. Untuk
memelihara hubungan baik antara muzakki dan mustahik . menjaga kehormatan
dan martabat para mustahiq. Dengan
mengambil haknya dari pemerintah mereka terhindar dari perkataan menyakitkan
dari pihak pemberi.
3. Ar
pendistribusiannya tidak kacau , semraut dan salah atur. Bisa saja seorang atau
sekelompok orang fakir miskin akan menerima jatah yang berlimpah ruah, sementara yang lain yang
mungkin akan menderita atau tidak dapat jatahsama sekali.
4. Agar ada
pemerataan dalam pendistribusiannya
5. Zakat merupakan
sumber dana terpentingdan permanen yang dapat membantu pemerintahdalam
menjaankan fungsi-fungsinya dalam mengayomi dan membawa rakyatnya dalam
kemakmuran dan keadilan yang beradab.[16]
Zakat memiliki korelasi pentig pada angka
konsumsi yang akan menggerakkan perekonomian. Model konsumsi secara makro
ditentukan oleh konsumsi pokok dan konsumsi yang berasal dari pendapatan. Jika
dilihat darisisi mustahik maka zakat akan meningkatkan agregat konsumsi dasar yaitu akumulasi konsumsi pokok. Hal ini secara
logis terjadi akibat akomondasi sistem ekonomi terhadap pelaku pasaar yang
tidak memiliki akses pada ekonomi.sehingga mereka memiliki gaya beli yang
memadai untuk memenuhi kebutuha dasar. Kegiatan belanja(konsumsi) merupakan
variabel yang sangat positif bagi kinerja perekonomian (economic
growth). Ketika perekonomian mengalami stagnasi , seperti terjadinya penurunan
tingkat konsumsi, kebijakan yang diambil adalah bagaimana menggerakkan ekonomi
dengan meningkatkan daya beli masyarakat. sehingga dapat dikatakan bahwa
kemampuan daya beli masyarakat menjadi sasaran utama dari setiap
kebijakan-kebijakan ekonomi. Dengal mekanisme zakat yang baik peningkatan daya
beli masyarakat tetap dapat stabil. Maka
zakat memiliki peran yang signifikan untuk menjaga kestabilan ekonomi.
Secara ekonomi, potensi zakat di negara-negara
islam menurut studi monzer khaf(1989) adalah berkisar antara 1,8-4,34 % dari total PDB masing-masing
negara islam. Jadi dapat dikalkulasikan saat ini dengan total PDB yang ada maka
potensi zakat dunia islam mencapai angka tidak kurang dari USD 600 miliar
setiap tahunnya atau sekitar Rp.7.200 triliundalam asumsi kurs USD 1=Rp. 12
ribu. Dalam konteks studi Indonesia
studi BAZNAZ dan FEM IPB yang dilakukan oleh firdaus,beik, Juanda,
Irawan (2012) menunjukkan bahwa potensi zakat nasional menunjukkan angka
drastis Rp. 217 triliun atau stara dengan 3,4 % PBD Indonesia ada tahun 2010.
Jika tren ini tetap,maka setiap perekonomian kita dapat tumbuh, maka angka
potensi zakat ini lebih besar dari Rp.217 triliun (Irvan Syauqi, Beik,
Laily,2016)
b. Pajak
Pakar ekonomi kontemporer mendefenisikan pajak
sebagai kewajiban untuk membayar tunai yang telah ditentukan oleh pemerintah
atau pejabat berwenang yng bersifat mengikat tanpa adanya imbalan tertentu.[17]
Pajak dari prespektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya SD dari sektor
private ke sektor publik. Pemahaman ini memberikangambaran bahwa adanyapajak
menyebabkandua situasi menjadi berubah.
Pertama, berkurangnya kemampuan individudalam menguasai sumber daya untuk
kepentingan penguasaan suatu barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan
keuangan negara dalam menyediakan barang dan jasa publik yang merupakan
kebutuhan asyarakat. Sementara pemahaman pajak dalam prespektif hukum menurut
Soemitro merupakan suatu ikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang
menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah
penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunya kekuatan untuk memaksa. Dan
uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari
pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harusberdasarkan
undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum baik sebagai fiskus
sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak. Pajak
menurut pasal1 angka 1 UU No.6 Tahun 1963, sebagaimana telah di sempurnakan
terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007
tentang ketentuan umum dari tata perpajakan adalah “kontribusi wajib
kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, denan tidak dapat timbal balik secara langsung dan
digunakan untuk berbagai keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat”(Harjanto,-totok:1997).
Pajak
dapat dibedakan menjadi 2 yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak
yang dipungut dan dikenakan atas pendapatan-pendapatan setiap individu yang
bekerja di perusahaan yang menjalankan
dan memproleh keuntungan dinamakan pajak
langsung. Sementara pajak tak langsung adalah pajak yang bebannya dapat
dipindah-pindahkan kepihak yang lain. Biasanya, pada akhirnya yang akan
menanggung beberapabeban pajak tersebut adalah para konsumen (Sadono
Sukirno,2007)selanjutnya dikatakan bentuk pungutan pajaknya terdiri dari pajak
regresif , pajak proposal dan pajak progresif. Salah satu sumber investasi itu
adalah dari sector perpajakan.
Dari
sisi tingkat pertumbuhan ekonomi
nasional selama periode yang sama terlihat bahwa laju pertumbuhan ekonomi
Indonesia tumbuh pada tingkat rata-rata 6 sampai 10 persen pertahun.
Pertumbuhan ekonomi pernah mengalami penurunan bahkan sampai minus pada waktu
krisis ekonomitahun 1998. Setelah
dilakukan restrukturisasi laju pertumbuhan ekonomi terus mengalami peningkatan
menjadi 4% dan kemudian meningkat menjadi 6,2 % pada tahun 2010. Laju
pertumbuhan ekonomi yang tinggi ini menjadikan Indonesia negara yang mengalami
laju pertumbuhan ekonomi tinggi selain China dan India selama satu dekasde
terakhir. Pembangunan ekonomi sejak
tahun 1969 telah menghantarkan Indonesia dari negara miskin menjadi negara yang
berpendapatan menengah. Dalam hal ini pajak memiliki peran yang sangat besar
dalam perkembangannya. Namun walaupu PDB
Indonesia telah mencapai peningkatan,
ternyata tingkat rasio pajak masih kurang dari rasio idealnya. Hal ini tentu
menjadi tanya besar bagi masyarakat, apakah sistem pajak yang berlaku telah
sesuai dengan peraturan yag ada.
C. Wakaf
Wakaf berasal dari bahasa Arab dari kata
waqfyang berarti bentuk masdar dari kata kerja
waqafa. Ia memiliki banyak makna mengikuti tujuan danpenggunaan ayat itu
sendiri. Dari seegi bahasa waqf memberikan makna berhenti. Seperti yang
tergambar dalam hadist Rasulullah SAW yang artinya: “wakafkanlah tanah itu dan
berilah hasil buahnya sebagai sedekah”. Cara menanggulangi kemiskinan tidak hanya degan zakat namun juga bisa dilakukan dengan wakaf atau
dengan pengembangan lembaga, akses, kesejahteraan, penyadaran, partisipasi akan
suatu politik. Dalam hukum islam wakaf berarti menyerahkan suatu hak milik yang
lama (zatnya) kepada seseorang atau nadzir baikk berupa perorangan maupun badan
pengelola dengan ketentuan bahwa hasil dan manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan
syari’at islam.
Wakaf merupakan pranata keagamaan
dalam islam yang memiliki hubungan langsung secara fungsional dengan upaya
pemecahan masalah-masalahsosial dan kemanusiaan seperti pengentasan kemiskinan,
dan pemberdaayaan ekonomi umat. Wakaf disamping instrumen-instrumen keuangan
islam lainnya, seperti zakat apabila dikelola secara produktif dapat
dimanfaatkan untuk meningkatkan taraf
hidup masyarakat. itu berarti wakaf
dapat menjadi sumber pendanaan dari umat untuk umat. Untuk itu pemahaman
terhadap fungsi wakaf perlu disosalisasikan dan enjadi gerakan kolektif seluruh
umat dalam rangka memperbaiki perekonomian umat.[18]
Dalam
pengembangan ekonomi umat, diantara roblem yang mnegedepan adalah persoalan
sumber daya modal usaha para pengusaha biasanya mengandalkan permodalan dari
lembaga perbankan. Namun karena beberapa persyaratan tidak dapat terpenuhi,
maka hanya pelaku usaha yang bankable semata yang dapat kucuran pembiayaan dari
perbankan. Atas tuntutan pengembangan ekonomi
umat tersebut, maka karena aspek tujuan utama
peruntukan wakaf adalah terwujudnya kemaslahatan dan kesejahteraan
masyarakat secara kontinue, maka pengembangan wakaf produktif untuk sumber
modal usaha tidaklah melawan hukum syari’at. Persoalannya dalah bagaimana
mekanisme dan pengembangannya tidak menjadikan harta wakaf menjadi habis. [19]
Melihat
wakaf secara historis, sesungguhnya telah mengajakan umat islam akan
tpentingnya sumber-sumver ekonomi yang ters menerus guna menjamin kesejahteraan
di masyarakat. wakaf juga merupakan
instrumen ekonomi yang memberikan
penghidupan bagi pengelolanya dan
masyarakt. Asal tujuab disyari’atkan wakaf adalah yaqarub ilallah. Guna
mencapai keridhoannya. Namun demikian,telah banyak terjadi penyimpangan dari
tujuan wakaf. Karena itu dierlukan suatu orientasi baru tentang wakaf agar
wakaf dapat berkontribusi secara efektif
terhadap kesejahteraan umat. Maka harus memenuhi empat faktor meliputi:
status kepastian hukum, ikrar wakaf yang benar dan tepat, pengelolaan wakaf
yang efektif, dan orientasi maksud wakaf untuk amal ibadah kemasyarakatan.
(Imam Suhadi:2002)
Di
Indonesia pentingnya pengelolaan wakaf secara produktif untuk kesejahteraan
masyarakat menjadi tuntutan yang tidak dapat dihindari lagi. Apabila negri ini
sedang mengalami krisis ekonomi yang memerlukan partisipasi banyak pihak, hadirnya egulasi perundangan
wakaf merupakan penyempurnaan peraturan wakaf yang sudah ada dengan menambah
hal-hal baru sebagai upaya pemberdayaan
wakaf secara produktif dan profesional.
D. Sukuk
Salah satu instrumen syari’ah yang
berkembang sangat pesat adalah sukuk, meskipun istilah sukuk ini sendiri bukan
sessuatu yang baru dalam sejarah perkembangan ekonomi syari’ah. Istilah sukuk
telah dikenal sejak abad pertengahan
dimana umat islam menggunakan term sukuk. Sukuk dipergunakan oleh para
pedagang internasional pada saat itu sebagai dokumen yang menunjukan kewajiban
finansialyang timbul dan usaha dan usaha perdagangan dan aktivitas komersial
lainnya. Sukuk juga bisa dikatakan
sebagai surat berharga jangka panjang. Karena disini pembahasanya adalah biaya
syari’ah maka kita harus tau terlebih dahulu perbedaan antara obligasi
konvensional dengan obligasi syari’ah. Perbedaan pertama adalah dalam obligasi
konvensional akad obligasi diartikan sebagai surat hutang dan muri hanya hutang
yag berbasis pada bunga.beda hal nya dengan obligasi syari’ah yang bukan surat
hutang akan tetapi berdasarkan akad-akad syari’ah seperti mudharabah, ijarah dll. Kemudian
perbedaan kedua adalah dalam konektifitas dengan sektor rill. Dimana semua
produk sukuk secara otomatis tterhubung dengan sektor rill karena harus ada
aset dalam setiap transaksi yang dilakukan.beda dengan obligasi konvensional
yang belum tentu memiliki keterkaitan langsung dengan sektor rill.
Sukuk
dapat diartikan pula sebagai efek syari’ah berupa, sertifikat atau bukti
kepemilikan yang bernilai sana dan mewakili bagian penyertaan yang tak
terpisahkan. Fatwa dewan syari’ah nasional no 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang
obligasi umum yang berisi: pertama ketentuan umum: 1. Obligasi yang tidak
dibenarkan menurut syari’ah yaitu obligasi yang bersifat hutang. 2. Obligasi
yang menurut syari’ah dibenarkan yaitu obligasi yang berdasarkan
prinsip-prinsip syari’ah.3. obligai merupakan suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syari’ah yang dikeluarkan
oleh emiten kepada pemegang obligasi syari’ah. Kedua ketentuan khusus:1. Akad
yang dapat digunakan dalam penerbitan obligasi syari’ah adalah
mudharabah/qirad, musyarakah, murabahah, salam, istisna’, ijarah. 2. Jenisusaha
yang dilakukan oleh mudharib tidak boleh bertentangan dengan syari’ah, 3. Pendapatan hasil investasi yang
dibagikan emiten kepada pemegang obligasi syari’ah harus bersih dari unsur non
halal, pendapatan hasil yang diperoleh pemegang obligasi sysri’ah sesuai akad
yang digunakan.
Dalam
pembangunan ekonomi sukuk memiliki 2 peran penting, diantaranya: pertama
sebagai penambalan deficit anggaran
pendapatan dan anggaran belanja negara
(APBN). Karena Indonesia masih termasuk dalam kategori negara berkembang, maka
selain memberikan masukan melalui pajak, negara juga harus
memanfaatkanpenerbitan sukuk untuk menambal deficit anggaran yang nantinya akan
dialokasikan kepada pembangunan infastruktur, dan sektoor-sektor ekonomi yang
strategis dan menjadikan mobilitas perekonomian lebih bergerak dan lebih banyak
menyerap tenaga kerja sehingga dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan.
Peran yang kedua ialah sebagai stimulus pertimbuhan ekonomi rill atau pasar.
Sehigga dengan diterbitkannya sukuk dapat memacu perluasan sektor rill
perekonomian.
e. Kebijakan
Hutang publik
Hutang
negara baik hutang yang berasal dari luar negri maupun dalam negri merupakan ha
yang tidak disukai dalam Ekonomi syari’ah. Terbukti dengan kenyataan bahwa
Rasulullah denga khulafa’urrasyidinhanya sekali melakukan anggaran defisit.
Dalam ilmu ekonomi akan mencegah ekspansi moneter yang selanjutnya mengontril inflasi
kestabilan nilai tukar uang. hutang yang dilakukan dalam jangka waktu yang panjang
menunjukkan ketidak efektifan fungsi hutang itu sendirikarena hal tersebut
melanggengkan saving invesment gap. Untuk mengatasi saving invesment gap dalam
jangka waktu pendek dappat diatasi dengan hutang sebagaimana yang pernah
dilakukan oleh Rasulullah SAW pada saat
menaklukan kota mekkah, yang dilunasi sebelum satu tahun yaitu setelah perang
Hunain.[20]
Namun jika suatu negara mengalami defisit ekonomi dan pemerintah membutuhkan
anggaran yang bersifat primer maka pemerintah mengambil kebijakan berhutang ke
negara lain bisa dibenarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak bisa dipungkiri bahwa, kondisi
pembangunan ekonomi Indonesia selama ini ditopang dengan adanya pinjaman luar
negri yang jumlahnya terus meningkat. Berbagai bentuk program dan proyek yang
dilakukan oleh pemerintah indonesia untuk mencapai kesejahteraan masyrakat pun
dilakukan dengan adanya pemasukkan pinjaman luar negri atu utang luar negri ini
yang juga dijadikan sebagai anggaran belanja yang juga digunakan untuk
melaksanakan kegiatan-kegiatan pembangunan berupa, pendidikan, kesehatan, dan
ekonomi. Pemerintah/negara muslim diperkenankan berhutang jika memenuhi 3
syarat:1. Harta yang diambil dari para koruptor telah dikembalikan
seluruhnya,2. Keadaan keuangan negara mengalami defisit, 3. Utang negara seluruhnya dialokasikan untuk
kebutuhan primer bukan skunder.
f.
Pengelolaan Aset Strategi
Sumber daya strategi yangmenjadi tanggung
jawab pemerintah dalam pengelolaannya ada 3 yaitu: SD kehutanan, SD kelautan
dan SD pertanian serta SD energi. Dalam hal pengelolaan sudah tertera dalam
peraturan pemerintah dalam peraturan
mentri energi dansD mineral RI NO.13 Tahun 2006 tentang organisasi dan tata
kerja kementrian energy dan SD mineral. Hal tersebut terlaksana oleh BUMN dan
BUMD.beberapa contoh usaha milik negara adalah seperti PT. Kereta api adapun
dalam hal energi seperti PLTN dll. Yang menghasilkan deviden dan pemasukan
negara bukanpajak.
Disamping pertumbuhannya yang sangat
signifikan tetap saja tidak aka terlepas dari masalah dan kendala dari beberapa
sektor yang belum optimal pengelolaannya. Yang perlu disoroti disini adalah
sektor energi minyak bumi yaitu minyak
dan gas (migas). Dimana seharusnya migas ini memberikan kontribusi yang sangat
besar dal perekonomian. Masalah dan kendala tersebut terdapat pada tekanan dari
asing dan permainan mafia sektor migas, sehingga yang seharusnya memberikan
kontribusi yang optimal menjadi tidak optimal. Hal tersebutlah yang menjadi
tantangan sendiri bagi pemerintah. Dan
diharapkan pemerintah dapat mengatasi masalah-masalah diatas sesuai dengan
hukum dan adil..
Dalam ranah internasional mayoritas negara-negara
muslim didunia banyak yang bergantung kepada SDA. Seperti halnya arab saudiyang
bergantung kepada minyak buminya yang sangat melimpah. begitu juga dengan
brunei Darussalam yang pengelolahannya diserahkan oleh BUMN masing-masing
negara.
BAB 3
KESIMPULAN
Selama ini banya negara yang notabennya sedang
berkembang namun telah berhasil menunjukkan laju pertimbuhan ekonomi yang cukup
tinggi salah satunya Indonesia.akan tetapi masih banyak masalah pembangunan
yang belum terselesaikan seperti: tingkat pegangguran tetap tinggi, pembagian
pendapatan tidak merata, masih banyak kemiskinan absolut tinkat endidikan yang
rendah kurangnya pelayanan kesehatan hal ini menjadi salah satu penyebab yang
kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Inilah akibat dari sistem
perekomian konvensional. Namun dalam islam terdapat beberapa solusi untuk
permasalahn-permasalahan tersebut. Seperti yang telah dijelaskan dalam bab
sebelumnya kita dapat mengambil kesimpulan bahwa dengan pajak dan zakat negara
mampu menambah pemasukan negara serta dapat memberikan hak masyarakat sesuai
dengan jumlahna seperti pemerataan pendapatan. Dengan wakaf juga dapat menjadi
solusi untuk membantu dalam hal pembangunan infastruktur serta menambah
lapangan pekerjaan.selain itu dengan sukuk syariah dapat mempermudah membangun
hubungan dengan sektor rill. Dengan adanya kebijakan utang publik dapat
mengrangi hasrat para pejabat pemerintah untuk berhutang dengan negara lain.
Dan yang terakhir adalah pengelolaan aset strategi dapat membantu dalam
mengelolah aset-aset dalam negri seperti pengelolaan sumber daya alam.
[1] Adalah sesuatu yang merujuk kepada
aktivitas pengadilan atau pengaruh negara lainnya dengan tujuan menciptakan
keadilan atau untuk mendapatkan keuntungan dari negara lain yang diintervensi.
[2] Prof.Dr.H.M.Amin suma,Sh.,M.A.,M.M,I,penghantar
ekonomi syari’ah teori dan praktik.hal 179
[3] Ibid hal
178-179
[4] Al-qur’an al-kareem
[5] Prof.Dr.KH.Akhmad Mujahiddin,M.Ag. ekonomi
pembangunan Islam Hal 243
[6] Prof.Dr.Kh.Akhmad Mujahidin,M.Ag, ekonomi
pembangunan islam. Hal 98
[7] Baswir,Revrisond:1987
[8] Sulistyowati:2012
[9] Sadono sukirno:2004
[10] Naf’an:2004
[11] Takaran tertentu yang telah menjadi batas
minimal harta tersebut diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya
[12] Prof.Dr.H.M.Amin
Suma.S.H.,M.A.,M.M:2015
[13] Asnaini:2010
[14] Nurul Huda:2015
[15] Eus amaliah: sejarah pemikiran ekonomi
islam
[16] Yusuf Qardhawi: fiqh tazakkah
[17] Prof.Dr.H.M.Amin Suma,S.H,M.A.M.M, pengantar
ekonomi syari’ah.hal:297
[18] Dr. Rozalina M.Ag,manajemen wakaf
produktif. Hal:1
[19] Winoto soekarno, pengembangan wakaf
sebagai sumber modal usaha.
[20] Habib Nazir.ensiklopedi Ekonomi dan
perbankan syari’ah,Bandung
Komentar
Posting Komentar