PERAN SOCIAL ISLAMIC FINANCE DIMASA PANDEMI COVID-19 DI INDONESIA

 

 Kata Pengantar

 

Segala syukur kami panjatkan kepada Allah SWT atas rahmat dan hidayah nya yang telah diberikan kepada penulis sehingga laporan ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Sebagai bentuk rasa pertanggungjawaban atas kegiatan yang telah kami laksanakan, kami menyusun Tugas individu KKN 2020 yang berjudul “Peran Social Islamic Finance dimasa Pandemi Covid-19 di Indonesia”.yang mana KKN ini dilaksanakan di Universitas Darussalam Gontor dimana target sasaran adalah mahasiswa Universitas Darussalam itu sendiri yang terdiri dari semester 1 sampai dengan semester 5.. Tentunya tidak lepas dari kontribusi banyak pihak, secara khusus kepada Dosen-dosen Pembimbing Lapangan, yang terus mendorong dan memberikan dukungan  kepada  kami untuk belajar dan mengamalkan apa yang telah kami pelajari, serta senantiasa mengajarkan kami untuk siap mengabdi kepada masyarakat, juga  keluarga beserta orang-orang terdekat yang tidak pernah lengah dalam memberikan dukungan kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas ini.

Dengan selesainya Kuliah kerja nyata 2020 ini, maka kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada:

1.      Rektor Universitas Darussalam Gontor Al-Ustadz Prof,Dr.Amal Fatullah Zarkasy M.A, dan segenap wakil-wakil rektor yang telah memberikan saya kesempatan untuk menimbah ilmu di Universitas Darussalam Gontor.

2.      Segenap dosen pembimbing lapangan pada KKN 2020 yang telah sudi kiranya membimbing kami hingga kami dapat tepat waktu menyelesaikan makalah ini.

3.      Terimakasih kepada segenap dosen-dosen program studi Ekonomi Islam di Universitas Darussalam. Terimakasih atas ilmu yang telah diajarkan kepada penulis dikelas maupun luar kelas, semoga seluruh ilmu yang telah diajarkan dapat bermanfaat untuk Penulis dan orang-orang sekitar.

4.      Kedua orang tua penulis Bapak Sudarman dan ibu Yusmaini begitu juga kakak penulis Yunidar Ayu Ningrum beserta segenap keluarga dan juga kerabat sekalian yang senantiasa mendoakan dan memberi dukungan kepada penulis yang tiada henti. Terimakasih untuk selalu menjadi motivasi utama bagi penulis untuk menyelesaikan laporan ini dengan baik. Semoga seluruh hasil kerja keras ini dapat menjadi kebanggaan bagi kalian.

Penulis menyadari bahwasamya makalah ini memang  masih jauh dari kesempurnaan, dan untuk itu kami samgat membutuhkan  kritik dan saran yang dapat  membangun semangat kami, harapan kami adalah agar adanya peningkatan dalam pembentukan intelektual kami. Atas segala bantuan dalam perjalanan kami, kami ucapkan terimakasih.

 

Mantingan, 24 Juni 2020

Chindy Chintya Cahya

 


 


 


 

BAB I

Pendahuluan

A.    Latar Belakang

Kota Wuhan sebagai salah satu kota di Republik Rakyat Tiongkok, sejak akhir 2019 mendadak menjadi terkenal di belahan dunia.karena di kota yang penduduknya sekitar 9 juta itulah serangan virus Corona (Covid-19) bermula. Namun hal yang sangat diperihatinkan yaitu virus ini tidaak hanya menginfeksi daratan di Tiongkok saja, tetapi hampur seluruh belahan dunia juga telah terinfeksi oleh virus ini. Pada Maret 2020 lebih dari 180 negara/kawasan didunia yang telah terinfeksi oleh virus ini. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) akhirnya mengumumkan status pandemic global pada 11 Maret 2020. Berdasarkan data yang ada, dampak Covid-19 padaa ekonomi Tiongkok berakibat perlambatan pada pertumbuhan ekonomi dari 6,1% tahun lalu menjadi sekitar 3,8% tahun ini dengan catatn pandemic tidak bertambah buruk. Jika keadaan bertambah buruk maka pertumbuhan bisa hanya 0,1 % atau bahkan minus.

Sebagai Negara yang menduduki perekonomian terbesar kedua di dunia, dengan merosotnya ekonomi Tiongkok tentu saja akan memberikan dampak terhadap perekonomian global. Dampak negative yang diberikan tidak hanya virus yang menular, tetapi juga karena mobilitas penduduk dunia dan global value chains yang memang memiliki tingkat konektivitas yang sangat tinggi.mentri keuangan Indonesia Sri Mulyani Indrawati memprediksi pertumbuhan ekonomi dalam scenario terburul mencapai minus 0,4%.[1]

Menurut Bank Dunia, dampak ekonomu dari Covid-19 ini akan menghentikan usaha hamper 24 juta orang di Asia Timur dan Pasifik. Dan bagian terburuknya, Bank Dunia juga memperkirakan hamper 35 juta orang akan tetap dalam kemiskinan.[2]

Menurut Surico dan Galeotti[3] diawal kemunculannya, dengan adanya physical distancing ataupun pengetatan dan pembatasan aktivitas masyarakat lainnya. Pandemi ini memberikan shock kepada sisi penawaran (supply) dalam perekonomian, sehingga Aggregate Supply (AS) menjadi menurun. Penurunan yang terjadi dalah Aggregate Supply ini berakibat terjadinya penurunan  jumlah produksi. Kemudian dengan suasana diam dirumah tersebut,  konsumen hanya akan melakukan pembelian barang yang pokok dengan catatan bisa dilakukan segera sehingga bisa berdampak pada sisi permintaan (Demand). Penurunan yang terjadi terhadap aggregat demand terhadap jumlah produksi disebabkan karena adanya ketidakpastian terhadap keberlangsungan wabah, kebijakan ekonomi yang diambil untuk mencegah terjadinya penularan wabah adalah sebagian pekerja akan kehilangan  pendapatannya, khususnya pada sektor industri dan lainnya. Perusahaan-perusahaan dan pelaku usaha, khususnya akan sangat bergantung pada arus kas (cash flow) mengalami keterbatasan likuiditas untuk memenuhi kewajibannya kepada ppihak ketiga. Akibat adanya program tetap dirumah (stay at home) permintaan terhadap barang akan mengalami penurunan serta jumlah produksi juga akan menurun.

Gambar 1. Kurva kondisi stagnan Ekonomi akibat Covid-19

Sumber: Surico Galleotti[4]

Selanjutnya, proses penurunan perekonomia yang berantai ini menunjukkan bahwa bencana yang ditimbulkan oleh virus Covid-19 ini terhadap perekonomian bukan hanya menimbulkan guncangan penurunan (besar) pada fundamental ekonomi riil, namun juga merusak mekanisme kelancaran  pasar dan membentuk semacam tembok penghalang antara permintaan dan penawaran. Lebih lanjut, hal tersebut menimbulkan reaksi barantai menuju penurunan pada ekonomi riil yang akhirnya akan melenyapkan surplus ekonomi. (area berbayang merah dibagan disebelah bawah).

Mengingat bahwa aspek-aspek vital ekonomi yaitu Supply, demand dan supply chain telah terganggu, maka dampak krisis akan dirasakan secara merata keseluruh lapisan dan tingkatan masyarakat. Berhubung karena ketahanan setiap lapisan masyarakat berbeda-beda, tentu saja kelompok masyarakat dengan lapisan menengah kebawah khususnya mikro dan informal dengan pendapatan harian akan menjadi kelompok paling rentan. Dampak disektor riil ini kemudian akan menuju ke sektor keuangan yang tertekan (distres) karena sejumlah investee akan mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran kepada investornya.

Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, umat Islam dapat memberikan peran terbaiknya melalui berbagai bentuk atau model philanthropy[5] dalam Ekonomi dan Keuangan Syariah. Islam sebagai agama yang mengajarkan manusia untuk saling menyayangi,mengasihi dan menyantuni, memiliki konfigurasi kedermawanan atau filantropi dari ajarannya.[6] Diantaranya adalah perintah untuk berinfaq, sedekah, zakat dan wakaf yang dapat berimplikasi selain terhadap peningkatan sifat kikir, rakus dan matrealistis, menumbuhkan ketenangan hidup, membersihkan dan mengembangkan harta yang dimiliki. Juga dapat mengatasi masalah kehidupan social ekonomi dan pendidikan serta lingkungan. Peran ini diharapkan dapat dapat mengatasi guncangan ekonomi yang terjadidalam kehidupan masyarakatkhususnya umat muslim dapat ikut serta dalam pemulihan tersebut.

Dari beberapa pemaparan diatas , penulis ingin menjadikan philanthropy sebagai solusi sebagai kebijakan ekonomi yang ditawarkan dalam menghadapi pandemic Covid-19  di Indonesia.

 

B.     Rumusan Masalah

1.      Bagaimana keadaan perekonomian Indonesia dimasa Pandemic Covid-19?

2.      Bagaimana peran Social Islamic Finance sebagai solusi dalam menghadapi pandemic Covid-19?

C.    Maksud dan Tujuan Makalah

1.      Untuk mengetahui bagaimana keadaan perekonomian Indonesia dimasa Pandemi Covid-19.

2.      Untuk mengetahui peran Social Islamic Finance sebagai solusi dalam menghadapi pandemic Covid-19.

D.    Ruang Lingkup

1.      Makalah menjelaskan tentang kondisi perekonomian Indonesia secara Aggregate dimasa Pandemi Covid-19

2.      Makalah menjelaskan tentang peran Social Islamic Finance dimasa pandemic Covid-19.


 

BAB II

Kajian Pustaka

A.    Penelitian Terdahulu

Azwar  Iskandar dalam penelitiannya yang berjudul Peran Ekonomi dan Keuangan Sosial saat Pandemi Covid-19.[7] Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk memaparkan beberapa solusi dan peran kebijakan ekonomi dan keuangan sosial Islam yang dapat ditawarkan dalam menghadapi pandemi Covid-19 di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik content analysis (analisis isi) dan riset kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa di antara solusi yang dapat ditawarkan dalam kerangka konsep dan sistem Ekonomi dan Keuangan Sosial Islam adalah: (1) dengan penyaluran bantuan langsung tunai yang berasal dari zakat, infak dan sedekah; (2) dengan penguatan wakaf baik berupa wakaf uang, wakaf produktif, waqf linked sukuk maupun wakaf untuk infrastruktur; (3) melalui bantuan modal usaha unggulan untuk sektor usaha atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM); (4) melalui skema qardhul hasan; (5) peningkatan literasi ekonomi dan keuangan syariah; (6) melalui pengembangan teknologi finansial syariah.

Estro Dariatno Sihaloho dalam penelitiannya yang berjudul Dampak Covid-19 Terhadap Perekonomian Indonesia.[8] Diambil dari Conference: Diksusi Online GMKI Universitas Telkom At: Bandung, Jawa Barat Affiliation: Telkom University, Hasil dari penelitian ini adalah pertama, terdapat kecenderungan atau hubungan positif antara jumlah kasus covid-19 dengan kekuatan nilai tukar USD terhadap rupiah. Kedua, dampak ekonomi lainnya adalah pergerakkan IHSG yang terjun bebas. Data IHSG menunjukkan bahwa sebelum terdapat kasus covid-19 di Indonesia, nilai IHSG kisaran 6000an namun diakibatkan adanya covid-19 nilai IHSD terjun bebas menjadi 4000an. Ketiga, sebelu, terjadinya Covid pertumbuhan ekkonomi mencapai 5,3%, namun setelah adanya covid-19 ini pertumbuhan ekonomi hanya mencapai 2,3%.

Muhammad Amin Suma dalam penelitiannya yang berjudul Zakat, Infak, dan Sedekah : Modal dan Model Ideal Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Modern.[9] Dalam penelitiannya mengatakan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah: Modal dan Model Ideal Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Modern. Zakat adalah sebutan bagi harta tertentu yang sengaja dikeluarkan untuk disalurkan kepada mustahiq. Jenis keuangan lainnya yang selalu menyertai zakat atau disertakan dengannya adalah infak dan sedekah. Dana zakat, infak, dan sedekah dapat dikatakan sebagai tiga serangkai sumber ekonomi dan keuangan Islam jangka pendek yang bersinergi dengan sumber-sumber dana lainnya, seperti: hibah, wasiat, dan wakaf yang berorientasikan jangka panjang. Selain bentuk dan mekanisme pengelolaannya yang relatif sederhana dan efisien, dana ZIS dapat dikatakan selalu serbasiap. Keberlakuan dana ZIS di semua bangsa dan negara Islam/Muslim menunjukkan kelebihan sistem dana ZIS yang tepat untuk dijadikan modal dan model ekonomi dan keuangan yang paling modern sepanjang zaman.

B.     Landasan Teori

1.      SARS-Covid-19

Covid-19 merupakan penyakit yang diidentifikasikan penyebabnya adalah virus Corona yang menyerang saluran pernapasan. Penyakit ini pertama kali dideteksi kemunculannya di Wuhan, Tiongkok. Sebagaimana diketahui bahwa SARS-Cov-2 bukanlah jenis virus baru, Akan tetapi dalam penjelasan ilmiah suatu virus mampu bermutasi membentuk susunan genetik yang baru, singkatnya virus tersebut tetap satu jenis yang sama dan hanya berganti seragam. Alasan pemberian nama SARS-Cov-2 karena virus corona memiliki hubungan erat secara genetik dengan virus penyebab SARS dan MERS.[10]

Diketahui DNA dari virus SARS-Cov-2 memiliki kemiripan dengan DNA pada kelelawar. Diyakini pula bahwa virus ini muncul dari pasar basah (wet market) di Wuhan, dimana dijual banyak hewan eksotis Asia dari berbagai jenis bahkan untuk menjaga kesegarannya ada yang dipotong langsung di pasar agar dibeli dalam keadaan segar. Kemudian pasar ini dianggap sebagai tempat berkembang biaknya virus akibat dekatnya interaksi hewan dan manusia.[11]

Dari sini seharusnya kesadaran kita terbentuk, bahwa virus sebagai makhluk yang tak terlihat selalu bermutasi dan menginfeksi makhluk hidup. Penyebaran pun bukan hanya antar satu makhluk hidup seperti hewan ke hewan atau manusia ke manusia tetapi lebih dari itu penyebarannya berlangsung dari hewan ke manusia. Seharusnya kita mengambil langkah yang antisipasif agar dapat meminimalisir penyebaran penyakit yang berasal dari hewan (zoonosis) tanpa harus menjauhi dan memusnahkan hewan dari muka bumi.

2.      Islamic Social Finance

Sistem keuangan Islam juga harus mencerminkan tujuan-tujuan Islam ini. Pengesahan kemiskinan, keadilan sosial-ekonomi, dan distribusi pendapatan yang merata adalah di antara tujuan-tujuan utama Islam dan harus menjadi ciri-ciri pantang menyerah dari sistem ekonomi Islam.

Menurut Bank Indonesia Zakat, Infaq, dan shadaqah (ZISWAF) merupakan instrument dari Islamic social finance, yang apabila dikelola secara optimal akan menambah sumber daya public bagi kegiatan perekonomian ditengah pandemic Covid-19.[12]

a)    Zakat

Secara literal, zakat berarti tambah (al-ziyâdah), tumbuh, subur, dan berkembang (al-nama’). Sedangkan secara harfiah, zakat berarti: bersih/suci (althahârah), berkah (al-barkah), rapi, patut, dan damai atau (al-shalâh). Dalam terminologi para ulama syariah/fikih, zakat diartikan sebagai: ‚nama/titelatur bagi sesuatu harta-kekayaan yang dikeluarkan oleh seseorang dari hak Allah untuk disalurkan kepada kaum fuqarâ’.  Atau, zakat dalam perspektif syarak digunakan untuk menyebutkan nilai/harga yang ditentukan dari harta yang Allah fardukan (wajibkan) untuk disalurkan kepada para mustahiq zakat. Kalangan ulama Hanâbilah, mentakrifkan zakat dengan, ‚Hak yang wajib ditunaikan terkait dengan harta tertentu untuk kelompok tertentu dan di waktu yang tertentu pula.[13]

Dalam istilah ekonomi, zakat merupakan suatu tindakan pemindahan harta kekayaan dari golongan yang kaya kepada golongan miskin. Transfer kekayaan berarti juga transfer sumber-sumber ekonomi. Dengan menggunakan pendekatan ekonomi, zakat bisa berkembang menjadi konsep kemasyarakatan (muamalah), yaitu konsep tentang bagaimana cara manusia melakukan kehidupan bermasyarakat termasuk di dalamnya bentuk ekonomi. Oleh karena itu ada dua konsep ada dua konsep yang selalu di kemukakan dalam pembahasan mengenai sosial ekonomi Islam yang saling berkaitan yaitu pelarangan riba dan perintah membayar zakat (Q.S al-Baqarah/2:276)[14]

Zakat produktif adalah pemberian zakat yang dapat membuat para penerimanya menghasilkan sesuatu secara terus-menerus, dengan harta zakat yang telah diterimanya. Dengan kata lain zakat dimana harta atau dana zakat yang diberikan kepada para mustahik tidak dihabiskan akan tetapi dikembangkan dan digunakan untuk membantu usaha mereka, sehingga dengan usaha tersebut mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup secara terus menerus. Pendayagunaan zakat produktif melalui cara atau usaha dalam mendatangkan hasil dan manfaat yang lebih besar serta lebih baik. Pemanfaatan zakat harta sangat targantung pada pengelolaannya. Apabila pengelolaannya baik, pemanfaatannya akan dirasakan oleh masyarakat. Pemanfaatan zakat ini, biasanya berbeda dari satu daerah ke daerah lain. Dari penelitian lapangan yang dilakukan diketahui bahwa pada umumnya bahwa penggunaan zakat harta diantaranya untuk pemberdayaan ekonomi mayarakat seperti; dipergunakan untuk usaha pertanian, peternakan dan usaha kecil lainnya.[15]

b)      Wakaf

Muslim didorong untuk menciptakan sedekah yang terus menghasilkan manfaat atau pendapatan untuk tujuan yang ditargetkan. Wakaf juga disebut "sedekah jariyah" atau "sedekah berkelanjutan". Wakaf dibuat dengan memberikan aset yang memiliki fitur keabadian secara permanen. Sedekah ini bisa bersifat religius seperti mendirikan masjid, atau untuk tujuan sosial seperti membangun rumah untuk musafir atau menggali sungai atau kanal atau asadaqah memberi selama hidupnya yang terus (memberikan manfaatnya) setelah kematiannya. Karakteristik penting wakaf berkaitan dengan tujuannya, yaitu, melakukan amal karena kebaikan. Tujuan wakaf mungkin untuk masyarakat luas, termasuk penyediaan layanan keagamaan, bantuan sosial-ekonomi untuk segmen yang membutuhkan, orang miskin, pendidikan, lingkungan, ilmiah, dan tujuan lain. Sebagian besar wakaf bersifat abadi dan sangat sering hal ini ditekankan dalam perbuatan wakaf.

Sejarah awqaf sangat kaya dengan prestasi menonjol dalam melayani orang miskin khususnya dan meningkatkan kesejahteraan secara umum. Berbagai jenis awqaf didirikan termasuk untuk keperluan umum, pendidikan dan penelitian, dan perawatan kesehatan. Awqaf pendidikan juga mencakup penelitian ilmiah yang tidak terbatas pada studi Islam. Ada awqaf yang ditugaskan khusus untuk penelitian dalam sains, fisiologi, farmakologi, matematika, astronomi, dll. Rumah sakit dan obat-obatan adalah salah satu sub-sektor yang paling terkenal dari awqaf. Umat Muslim terus membangun rumah sakit wakaf dan pusat perawatan kesehatan sampai bagian pertama abad ke-20 ketika Rumah Sakit Anak Wakaf Istanbul didirikan. Demikian pula, ada wakaf biji-bijian yang akan digunakan sebagai benih, dan bentuk wakaf untuk memberikan pinjaman kepada orang-orang yang membutuhkan pembiayaan dan menyediakan layanan dan pendapatan tambahan untuk orang-orang berpenghasilan rendah.[16]

c)       Infak dan shadaqoh

Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Jika zakat ada nisabnya, infaq tidak mengenal hisab. Infaq dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apa ia sedang lapang atau sempit. Hal tersebut dijelaskan didalam QS. Al-Imran ayat 134.[17]

“(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema'afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan”.( QS. Al-Imran : 134).

Adapun urgensi infaq bagi seorang muslim antara lain:[18]

1)      Infaq merupakan bagian dari keimanan dari seseorang muslim.

2)      Orang yang enggan berinfaq adalah orang yang menjatuhkan diri dalam kebinasaan

3)      Didalam ibadah terkandung hikmah dan manfaat besar, hikmah dan manfaat-manfaat infaq adalah sebagai realisasi iman kepada Allah, merupakan sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang dibutuhkan umat Islam untuk menolong kaum dhuafa.

Sedekah berasal dari kata shadaqah yang berarti benar. Orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Menurut terminologi syariat, pengertian sedekah sama dengan pengertian infaq, termasuk juga hokum dan ketentuan-ketentuannya.[19]

Hanya saja, jika infaq berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas, menyangkut hal yang bersifat nonmaterial. Hadis riwayat Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasullah menyatakan jika tidak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, membaca takbir, membaca tahmid, tahlil, dan melakukan amar ma’aruf nahi mungkar adalah sedekah.

 

 

 

 

 

 


 

BAB III

Pembahasan

 

A.    Solusi Ekonomi dan Keuangan Islam

Diantara solusi yang dapat ditawarkan dalam kerangka konsep dan system ekonomi serta Keuangan Sosial Islam pada masa pandemic Covid-19 adalah:

Pertama, Penyaluran BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang berasal dari zakat, wakaf, sedekah dan infak, baik yang berasal dari unit-unit pengumpulan zakat maupun dari masyarakat. Menghadapi situasi seperti ini, bukan hanya pemerintah yang bergerak, manyarakat pun diharapkan dapat berkontribusisesuai dengan kemampuan dan kondisinya masing-masing. Dalam hal ini diperlukan pengorbanan dari orang kaya dan kesabaran dari orang miskin yang terdampak wabah, atas dasar cinta yang diwujudkan dalam bentuk solidaritas sesama manusia, di mana orang yang lebih beruntung membantu mereka yang kurang beruntung[20] salah satu bentuknya, ditengah pandemic Covid-19 adalah dengan menunaikan zakat, infak dan sedekah. Khususnya untuk zakat yang ditunaikan, penyalurannya dapat difokuskan kepada orang miskin yang terkena dampak Covid-19 secara langsung, sebagai salah satu yang berhak menerimanya.

Diantara upaya yang dapat dilakukan adalah:[21]

1.      Menjadikan masjid sebagai pusat baitul maal untuk masyarakat sekitarnya danwajib didaftar sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di bawah koordinasi Organisasi Pengelola Zakat (OPZ). Meski masjid-masjid saat ini sementara tidak difungsikan, di era media sosial ini jamaah masjid tetap dapat digerakkan dengan membayar zakat secara online.

2.      Literasi terkait perhitungan zakat dapat dikuatkan dengan pendirian Zakat Centre di masjid dan kampus-kampus.

3.      Perlu menyerukan gerakan Solidarity Fund secara nasional dan besar-besaran yang dapat dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia yang didukung oleh seluruh media mainstream nasional atau media sosial resmi pemerintah dan masyarakat. Jika zakat melibatkan dua pihak, yaitu pemerintah atau yang mewakilinya, dalam hal ini amil zakat (Baznas), dan wajib zakat (muzakki), maka infak dan sedekah sifatnya lebih fleksibel, karena hanya berasal dari satu pihak saja yaitu pembayar/pemberi infak atau sedekah, sehingga pengumpulan dan penyaluran dapat dilakukan lebih maksimal untuk masyarakat terdampak Covid-19.

 

Gambar 2. Alur Fikir Pendistribusian Ziswaf[22]
Sumber :Bank Indonesia

Kedua, penguatan wakaf uang baik dengan skema wakaf tunai, wakaf produktif maupun waqf linked sukuk perlu ditingkatkan. Badan Wakaf Indonesia (BWI) perlu bekerja sama dengan lembaga keuangan syariah untuk mempromosikan skema wakaf ini, yang pada akhirnya dapat digunakan untuk pembangunan berbagai infrastruktur berbasis wakaf seperti Rumah Sakit Wakaf (RSW) khusus korban Covid-19, Alat Pelindung Diri (APD) wakaf, masker wakaf, poliklinik wakaf, Rumah Isolasi Wakaf (RIW), pengadaan ventilator wakaf, universitas wakaf dan lainnya.

Manajemen wakaf harus dilakukan secara profesional, sehingga wakaf dapat dimanfaatkan secara produktif dan berkelanjutan, mengingat realita bahwa banyak harta benda wakaf yang ada, tetapi kurang dan bahkan tidak diproduktifkan, sehingga tidak bermanfaat secara maksimal.[23] Bahkan, dengan perkembangan saat ini, wakaf dapat saja berbentuk benda apa saja yang bernilai ekonomi, antara lain paten sebagai wakaf produktif. Jika saatnya nanti vaksin untuk Covid-19 ditemukan, diharapkan patennya dapat diwakafkan, sehingga dapat digunakan untuk seluruh masyarakat dunia. Oleh karena itu, penting untuk mengampanyekan pentingnya wakaf saat wabah pandemi Covid-19 kepada masyarakat termasuk kepada ilmuwan dan penemu (peneliti vaksin).

Seperti yang diketahui, wakaf memiliki peran yang sangat besar dalam pembangunan infrastruktur pada berbagai macam fasilitas umum dan pemberdayaan ekonomi umat, dimana wakaf tunai adalah satu alternatif yang diharapkan dapat mengatasi permasalahan kemiskinan di tengah masyarakat (khususnya bagi mereka yang terdampak Covid-19), dengan adanya partisipasi aktif dari pihak non pemerintah (masyarakat), khususnya golongan kaya dan memiliki kemampuan untuk membantu meringankan penderitaan masyarakat miskin

Ketiga, pengembangan teknologi finansial syariah untuk memperlancar likuiditas pelaku pasar daring secara syariah, dimana pada saat yang bersamaan juga diupayakan peningkatan fokus pada social finance (zakat, infak, sedekah dan wakaf) disamping commercial finance. Termasuk pula dalam hal ini, pengembangan market place untuk mengumpulkan pasar tradisional dan UMKM yang berjumlah hampir 60 juta saat ini, dengan tujuan mempertemukan permintaan dan penawaran baik di dalam negeri maupun luar negeri, khususnya di masa-masa lockdown karena pandemi. Apalagi penelitian yang ada menyebutkan bahwa permasalahan keuangan, sumberdaya manusia, dan teknologi merupakan permasalahan klasik[24] yang dihadapi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Perkembangan teknologi di bidang keuangan telah berkembang dalam beberapa tahun terakhir ini dan berdampak perubahan perilaku masyarakat dalam bertransaksi keuangan. Hal ini dapat menjadi solusi bagi permasalahan keuangan yang dihadapi UMKM.

 

B.     Pemanfaatan ZISWAF dimasa Pandemi Covid-19

Pemberdayaan dana zakat, infak dan shadaqah (ZIS) dapat dimaksimalkan untuk membantu masyarakat untuk bisa bertahan hidup melalui penyediaan kebutuhan masyarakat, seperti makanan pokok, alat pelindung kesehatan dan kebersihan. Disamping itu juga dana atau asset wakaf dapat diberdayakan untuk penyediaan fasilitas public seperti sanitasi dan sumber air bersih, serta alat kesehatan yang memiliki manfaat terus menerus sepeprti alat bantu nafas atau ventilator.[25]

Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Wakaf (ZISWAF) sebagai instrument dari Islamic Social Financeyang apabila dikelola secara optimal akan mnambah sumber daya public bagi kegiatan perekonomian ditengah pandemic Covid-19. Beberapa pemanfaat ZISWAF dimasa Pandemi Covid-19 diantaranya. Penyemprotan desifektan, edukasi masyarakat, layanan kesehatan, pembagian handsanitizer, pebagian sajadah, Edukasi Online/Daring, dukungan masker/APD, Wastafel sehat, dukungan logistic, Tandon sehat, Cash for work, Ambulance siaga Covid-19, Saluran siaga Hotline-19, Relawan Non- Medis, Layanan Jenaah, Disifection Chamber.

            Berikut skema penghimpunan-penyaluran dana social syariah:

Gambar 3. Skema Pnghimpunan-penyaluran dana social  Syari’ah secara tradisional

Sumber: Bank Indonesia

 

Gambar 4. Skema Pnghimpunan-penyaluran dana social  Syari’ah secara digital

Sumber: Bank Indonesia

Pengelolaan dana filantropi Islam (Ziswaf) yang dilakukan secara terlembaga senantiasa akan memiliki dampak positif dalam jangka panjang. Hal tersebut disebabkan sebuah lembaga tidak saja menyalurkan dana dalam bentuk program, namun juga akan melakukan pendampingan dan evaluasi terhadap pengelolaan dana tersebut. Selain itu, adanya transpransi dan kredibilitas lembaga terdorong akan diuji oleh donatur atau masyarakat, apakah sebuah lembaga dapat beroperasi secara profesional ataukah sekadar beroperasi musiman yang sulit dikontrol dan diketahui oleh masyarakat. Maka, adanya dorongan berfilantropi melalui lembaga senanatiasa harus dikedepankan agar efek perubahan sosial secara kolektif di masyarakat menjadi sistemik dan berdampak jangka panjang. Selain itu, adanya sindikasi program dengan lembaga zakat atau dengan lembaga keuangan syariah mutlak dilakukan. Adanya sindikasi program ini, barangkali tidak bisa terjadi dalam banyak program, melainkan cukup untuk program pemeberdayaan masyarakat tertentu yang memungkinkan kedua lembaga bisa optimal dalam menjalankan perannya. Pola ini juga akan mempengaruhi kebijakan program, dikarenakan program tersebut hanya bisa dilakukan oleh lembaga amil zakat berskala nasional untuk memudahkan dalam alur koordinasi program.[26]

Beberapa cangkupan penyaluran bantuan untuk daerah yang telah terinfeksi Covid-19 adalah sebagai berikut:

Gambar 5. Cangkupan Area penyaluran bantuan Covid-19[27]

Sumber: Bank Indonesia

Beberapa bentuk layanan baznas terhadap daerah yang telah terinfeksi Covid-19 adalah berupa dukungan tenaga medis, bantuan untuk masjid, edukasi masyarakat, serta bantuan UMKM. Dengan beberapa bantuan yang telah diberikan kepada masyarakat, maka hal ini akan sangat memeberikan pengaruh untuk masyarakat agar tetap mampu untuk memenuhi kebutuhan mereka ditengah pandemic Covid-19.

 

C.    Kondisi setelah Intervensi ZISWAF

Ketika seorang mustahik yang menerima zakat memiliki kemampuan untuk membelanjakan harta untuk memenuhi kebutuhannya, maka kondisi akan mengakibatkan bergesernya kurva Demand ke kanan dari D0 ke D1. Di lain pihak, ketika seorang muzakki memiliki aset, ia termotivasi untuk menginvestasikan asset tersebut ke sektor riil sehingga suplai barang dan jasa akan meningkat dan kurva supply akan bergerak ke kanan, dari S0 ke S1.

Gambar 6. Kondisi akhir perekonomian dengan intervensi ZISWAF[28]

Kemudian, pada periode pembayaran zakat berikutnya, mustahik tetap memiliki kemampuan untuk membelanjakan harta untuk memenuhi kebutuhannya, sehingga kurva Demand akan terus bergeser ke kanan dari D1 ke D2. Hal ini akan berlangsung terus menerus. Begitu pula, sisi supply juga akan bergerak ke kana, dari S1 ke S2, dan terus bergerak. Pada akhirnya, pergerakan sisi demand dan supply ke kanan yang terus menerus lambat laun akan meningkatkan GDP atau GDP per kapita yang berujung pada kesejahteraan dan kemakmuran.[29]

Pada akhirnya, jika program-program di atas, khususnya bantuan langsung tunai, zakat, infak, wakaf, baik untuk masyarakat maupun sektor usaha atau UMKM, betul-betul dapat digalakkan, maka diharapkan akan meningkatkan kembali aggregate demand dan aggregate supply ke kanan, diikuti dengan pembangunan pasar daring yang fokus kepada UMKM yang mempertemukan permintaan dan penawaran, sehingga surplus ekonomi terbentuk kembali dan membantu percepatan pemulihan ekonomi.

 

 

 

 

 

 

 

 


 

BAB IV

Penutup

 

A.    Kesimpulan

Kondisi perekonomian Indonesia ditengah Pandemi Covid-19 sangat memprihatinkan, karena kesulitan yang ditimbulkan oleh Pandemi Covid-19 ini menyebabkan seluruh kegiatan perekonomian menjadi terhambat. Semakin menurunnya jumlah permintaan masyarakat terhadap suatu barang produksi menyebabkan banyak perusahaan yang mengadakan PHK terhadap karyawannya karena tidak dapat membayar kewajiban perusahaan terhadap karyawannya. Hal ini menyebabkan semakin sempitnya jumlah lapangan pekerjaan dan hal ini menyebabkan berkurangnya pendapatan masyarakat. Hal ini nantinya akan berdampak pada penawaran dan permintaan masyarakat yang semakin berkurang. Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, umat Islam dapat memberikan solusi melalui peran terbaiknya melalui berbagai bentuk atau model philanthropy dalam Ekonomi dan Keuangan Syariah, khususnya dalam masa pandemi Covid-19. Peran ini diharapkan dapat mengatasi guncangan ekonomi yang terjadi dan seluruh masyarakat, khususnya umat muslim, dapat ikut serta berkontribusi dalam memulihkan guncangan tersebut. Di antara solusi yang dapat ditawarkan dalam kerangka konsep dan sistem Ekonomi dan Keuangan Sosial Islam adalah: (1) dengan penyaluran bantuan langsung tunai yang berasal dari zakat, infak dan sedekah; (2) dengan penguatan wakaf baik berupa wakaf uang, wakaf produktif, waqf linked sukuk maupun wakaf untuk infrastruktur; (3) melalui bantuan modal usaha unggulan untuk sector usaha atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM); (4) peningkatan literasi ekonomi dan keuangan syariah; (5) melalui pengembangan teknologi finansial syariah. Jika program-program di atas, khususnya bantuan langsung tunai, zakat, infak, wakaf, atau CSR, betul-betul dapat digalakkan, maka diharapkan akan membantu surplus ekonomi terbentuk kembali sehingga percepatan pemulihan ekonomi dapat terwujud.

 

 

B.     Saran

Berdasarkan apa yang telah dipaparkan oleh penulis dihalaman sebelumnya, kita telah mengetahui bahwa Zakat, Wakaf, Infak, dan shadaqah itu sendiri sebagai phylantropi dalan islam, sangat memberikan dampak positif terhadap keberlangsungan hidup masyarakat ditengah pandemic Covid-19 baik dalam bidang ekonomi, social maupun pendidikan. Oleh karena itu hendaknya pemerintah memeberikan edukasi yang baik kepada masyarakat terkait pengetahuan tentang ZISWAF. Agar masyarakat tidak hanya mengetahui definisinya namun juga ikut serta dalam penerapannya. Selain itu pencegahan dari masyarakat sendiri untuk menghindari penyebaran virus ini adalah dengan selalu menjaga kebersihan dan tetap melaksanakan social distancing.


 

Daftar Pustaka

 

Amalia, Kasyful Mahalli, “Potensi dan peranan zakat untuk mengentaskan kemiskinan di KotaMedan”,Jurnal Ekonomi dan Keuangan, Vol 1 No 1, 2012

A Sakni, S., “Konsep Ekonomi Islam dalam Mengentaskan Kesenjangan Sosial: Studi atas Wacana Filantropi Islam dalam Syari’at Wakaf” , Jurnal Ilmu Agama: MengkajiDoktrin,Pemikiran, Dan Fenomena Agama, Vol. 14, No. 1, 2013)

Ascarya, “The Role of Islamic Social Finance in Times of Covid-19 Outbreak”, PEBS-UI (April 2020)

Azwar. Solusi Ekonomi dan Keuangan Islam di Masa Pandemi Covid-19, Jurnal Sosial dan        Budaya, FSH UIN Syarif HIdayatulllah Jakarta vol.7 no.7 tahun 2020

Diana Yumanita, “Peran Bank Indonesia dalam mitigasi Covid-19: persfektif Ekonomi Islam. Disampaikan diacara Islamic Economic series INDEF school of Politicsl Economy, DEKS Bank Indonesia, Jakarta 2020

Dariatno Estro  Sihaloho, Dampak covid-19 terhadap perekonommian Indonesia, Conference: Diksusi Online GMKI Universitas Telkom At: Bandung, Jawa Barat Affiliation: Telkom University https://www.researchgate.net/publication/340554267_Dampak_Covid19_Terhadap_Perekonomian_Indonesiadiakses pada Sabtu 01 Agustus 2020, Pukul 16:58 WIB

Ega Ramadayanti, COVID_19 dalam perspektif One Health Approach dan Law Enforcement, diakses dari http://fh.unpad.ac.id/covid-19-dalam-perspektif-one-health-approach-dan-law-enforcement ,  pada selasa 28 Juli 2020 Pukul 21:24 WIB

Habib Ahmed, “Waqf-Based Microfinance; Realizing The Social Role Of Islamic Finance”, Paper written for the International Seminar on “Integrating Awqaf in the Islamic Financial Sector”, Islamic research and Training institute Islamic Bank Devel3opment Bank Group, Singapore, 2007

Helmi,” Kajian strategi Fundraising Lembaga Amil Zakat Infak shadaqoh Muhammadiyah ( Lazismu) kota Peken Baruterhadap Peningkatan Pengelolaah dana zakat Infak Shadaqah (ZIS), Skripsi thesis, Universitas Sultan Sarif Kasim Riau,  2013

H Hiyanti, Nugroho, L., Sukmadilaga, C., & Fitrijanti, T. “Peluang dan Tantangan Fintech (Financial Technology) Syariah di IndonesiaJurnal Ilmiah Ekonomi Islam, Vol. 5 No.3, 2020

Husin, “Pengertian Zakat, Infaq dan Shodaqoh, diakses dari http://www.uchinfamiliar.blogspot.com/pengertian-zakat-infaq-sedekah.html pada rabu 29 juli 2020, Pukul 06:25 WIB

Ibrahim, yasin, Kitab Zakat, Hukum, Tata Cara dan Sejarah, (Bandung: Marja, 2008)

Iskandar Azwar, et al, “Peran Ekonomi dan keuangan Sosial Islam Saat Pandemi Covid-19, SALAM; Jurnal Sosial dan Budaya syar’I, Vol. 7 No. 7. 2020, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Makhrus Ahmadi, “Pengembangan dana zakat, infaq, shadaqoh dan wakaf terhadap pertumbuhan industry keuangan non Bank syariah”,Jurnal Mashrif Al-syariah: jurnal Ekonomi dan Perbankan syariah. Vol 2. No.2, 2017, Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Muhammad Amin Suma, “Zakat, Infak dan Sedekah: Modal dan Model Ideal Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Modern”, Jurnal Iqtishad Vol.V, No.2 2013

NIH,New Coronavirus stable for hours on surfaces SARS-CoV-2 stability similar to original SARS virus, diakses dari

virushttps://www.sciencedaily.com/releases/2020/03/200317150116.htm , pada selasa, 28 Juli 2020 Pukul 21:20 WIB

Paolo Surico and Andrea Galeotti, “The economics of a pandemic: The Case of Covid19”,Working Paper. London Business School (2020)

Linge, A., “Filantropi Islam Sebagai Instrumen Keadilan EkonomiJurnal Perspektif Ekonomi Darussalam, Vol . 1, No. 2, 2015)

Uyun, Q., Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Wakaf Sebagai Konfigurasi Filantropi Islam, (Islamuna: Jurnal Studi Islam, vol. 2, No. 2, 2015)

World Bank, “World Bank Group and COVID-19 (coronavirus)”.

https://www.worldbank.org/en/who-we-are/news/coronavirus-covid19. Diakses pada tanggal 28 Juli 2020

 

 

 



[1] Azwar. Solusi Ekonomi dan Keuangan Islam di Masa Pandemi Covid-19, Jurnal Sosial dan Budaya, FSH UIN Syarif HIdayatulllah Jakarta vol.7 no.7 tahun 2020.p.626

[2]World Bank, “World Bank Group and COVID-19 (coronavirus)”.

https://www.worldbank.org/en/who-we-are/news/coronavirus-covid19. Diakses pada tanggal 28 Juli 2020.

[3] Paolo Surico and Andrea Galeotti, “The economics of a pandemic: The Case of Covid-19”, Working Paper. London Business School (2020): p. 69-73.

[4] Ibid,p.69-73

[5] Istilah philanthropy berasal dari bahasa Yunani, yaitu philos (cinta) dan anthropos (manusia). Secara harfiah, philanthropy adalah konseptualisasi dari praktik memberi (giving), pelayanan (services) dan asosiasi (association) secara sukarela untuk membantu pihak lain yang membutuhkan sebagai ekspresi rasa cinta. Secara umum filantropi didefenisikan sebagai tindakan sukarela untuk kepentingan public (voluntary action for the public goods), ada dua model model filantropi yang dikenal, yaitu filantropi tradisional yang berbasis pada karitas dan kedua filantropi untuk keadilan social (social justice philanthropy). (Lihat: Sakni, A. S. (2013). Konsep Ekonomi Islam dalam Mengentaskan Kesenjangan Sosial: Studi atas Wacana Filantropi Islam dalam Syari’at Wakaf. Jurnal Ilmu\ Agama: Mengkaji Doktrin, Pemikiran, dan Fenomena Agama, 14(1), 151-166).

[6] Uyun, Q., Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Wakaf Sebagai Konfigurasi Filantropi Islam, (Islamuna: Jurnal Studi Islam, vol. 2, No. 2, 2015), h. 218-234.

[7] Azwar Iskandar, et al, “Peran Ekonomi dan keuangan Sosial Islam Saat Pandemi Covid-19, SALAM; Jurnal Sosial dan Budaya syar’I, Vol. 7 No. 7. 2020, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

[8] Estro Dariatno Sihaloho, Dampak covid-19 terhadap perekonommian Indonesia, Conference: Diksusi Online GMKI Universitas Telkom At: Bandung, Jawa Barat Affiliation: Telkom University https://www.researchgate.net/publication/340554267_Dampak_Covid19_Terhadap_Perekonomian_Indonesia diakses pada Sabtu 01 Agustus 2020, Pukul 16:58 WIB

[9] Muhammad Amin Suma, “Zakat, Infak dan Sedekah: Modal dan Model Ideal Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Modern”, Jurnal Iqtishad Vol.V, No.2 2013

[10] NIH,New Coronavirus stable for hours on surfaces SARS-CoV-2 stability similar to original SARS virus, diakses dari virushttps://www.sciencedaily.com/releases/2020/03/200317150116.htm , pada selasa, 28 Juli 2020 Pukul 21:20 WIB

[11] Ega Ramadayanti, COVID_19 dalam perspektif One Health Approach dan Law Enforcement, diakses dari http://fh.unpad.ac.id/covid-19-dalam-perspektif-one-health-approach-dan-law-enforcement ,  pada selasa 28 Juli 2020 Pukul 21:24 WIB

[12] Diana Yumanita, “Peran Bank Indonesia dalam mitigasi Covid-19: persfektif Ekonomi Islam. Disampaikan diacara Islamic Economic series INDEF school of Politicsl Economy, DEKS Bank Indonesia, Jakarta 2020,p,15

[13] Muhammad Amin Suma, “Zakat, Infak dan Sedekah: Modal dan Model Ideal Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Modern”, Jurnal Iqtishad Vol.V, No.2 2013,p.255

[14] Amalia, Kasyful Mahalli, “Potensi dan peranan zakat untuk mengentaskan kemiskinan di Kota Medan”,Jurnal Ekonomi dan Keuangan, Vol 1 No 1, 2012. P.72

[15] Ibid,p.

[16] Habib Ahmed, “Waqf-Based Microfinance; Realizing The Social Role Of Islamic Finance”, Paper written for the International Seminar on “Integrating Awqaf in the Islamic Financial Sector”, Islamic research and Training institute Islamic Bank Devel3opment Bank Group, Singapore, 2007.p.4

[17] Helmi,” Kajian strategi Fundraising Lembaga Amil Zakat Infak shadaqoh Muhammadiyah ( Lazismu) kota Peken Baruterhadap Peningkatan Pengelolaah dana zakat Infak Shadaqah (ZIS), Skripsi thesis, Universitas Sultan Sarif Kasim Riau,  2013.p.3

[18] Husin, “Pengertian Zakat, Infaq dan Shodaqoh, diakses dari http://www.uchinfamiliar.blogspot.com/pengertian-zakat-infaq-sedekah.html, pada rabu 29 juli 2020, Pukul 06:25 WIB

[19] Ibrahim, yasin, Kitab Zakat, Hukum, Tata Cara dan Sejarah, (Bandung: Marja, 2008), h. 45

[20] Linge, A., “Filantropi Islam Sebagai Instrumen Keadilan EkonomiJurnal Perspektif Ekonomi Darussalam, Vol . 1, No. 2, 2015), p. 154-171

[21] Azwar Iskandar, et al, “Peran Ekonomi dan keuangan Sosial Islam Saat Pandemi Covid-19, SALAM; Jurnal Sosial dan Budaya syar’I, Vol. 7 No. 7. 2020, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, p. 630

[22] Diana Yumanita, “Peran Bank Indonesia dalam mitigasi Covid-19…………….p.15

 

[23] Sakni, A. S., “Konsep Ekonomi Islam dalam Mengentaskan Kesenjangan Sosial: Studi atas Wacana Filantropi Islam dalam Syari’at Wakaf” , Jurnal Ilmu Agama: Mengkaji Doktrin, Pemikiran, Dan Fenomena Agama, Vol. 14, No. 1, 2013), p. 151-166

[24] Hiyanti, H., Nugroho, L., Sukmadilaga, C., & Fitrijanti, T. “Peluang dan Tantangan Fintech (Financial Technology) Syariah di IndonesiaJurnal Ilmiah Ekonomi Islam, Vol. 5 No.3, 2020, p. 326-333.

[25] Diana Yumanita, “Peran Bank Indonesia dalam mitigasi Covid-19…………….p.15

[26] Makhrus Ahmadi, “Pengembangan dana zakat, infaq, shadaqoh dan wakaf terhadap pertumbuhan industry keuangan non Bank syariah”,Jurnal Mashrif Al-syariah: jurnal Ekonomi dan Perbankan syariah. Vol 2. No.2, 2017, Universitas Muhammadiyah Purwokerto,p..12-13.

[27] Diana Yumanita, “Peran Bank Indonesia dalam mitigasi Covid-19…………….p.17

[28] Azwar. Solusi Ekonomi dan Keuangan Islam di Masa Pandemi Covid-19, Jurnal Sosial dan Budaya, FSH UIN Syarif HIdayatulllah Jakarta vol.7 no.7 tahun 2020.p.635

[29] Ascarya, “The Role of Islamic Social Finance in Times of Covid-19 Outbreak”, PEBS-UI (April 2020):h. 29-30

Komentar

Postingan populer dari blog ini

sending children to the boarding school

Stay Active

Belajar dari jepang membentuk komunitas pendidik