PERAN SOCIAL ISLAMIC FINANCE DIMASA PANDEMI COVID-19 DI INDONESIA
Segala syukur kami panjatkan kepada
Allah SWT atas rahmat dan hidayah nya yang telah diberikan kepada penulis
sehingga laporan ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Sebagai bentuk
rasa pertanggungjawaban atas kegiatan yang telah kami laksanakan, kami menyusun
Tugas individu KKN 2020 yang berjudul “Peran Social Islamic Finance dimasa
Pandemi Covid-19 di Indonesia”.yang mana KKN ini dilaksanakan di Universitas
Darussalam Gontor dimana target sasaran adalah mahasiswa Universitas Darussalam
itu sendiri yang terdiri dari semester 1 sampai dengan semester 5.. Tentunya
tidak lepas dari kontribusi banyak pihak, secara khusus kepada Dosen-dosen
Pembimbing Lapangan, yang terus mendorong dan memberikan dukungan kepada
kami untuk belajar dan mengamalkan apa yang telah kami pelajari, serta
senantiasa mengajarkan kami untuk siap mengabdi kepada masyarakat, juga keluarga beserta orang-orang terdekat yang
tidak pernah lengah dalam memberikan dukungan kepada penulis, sehingga penulis
dapat menyelesaikan tugas ini.
Dengan selesainya Kuliah kerja nyata
2020 ini, maka kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada:
1. Rektor
Universitas Darussalam Gontor Al-Ustadz Prof,Dr.Amal Fatullah Zarkasy M.A, dan
segenap wakil-wakil rektor yang telah memberikan saya kesempatan untuk menimbah
ilmu di Universitas Darussalam Gontor.
2. Segenap
dosen pembimbing lapangan pada KKN 2020 yang telah sudi kiranya membimbing kami
hingga kami dapat tepat waktu menyelesaikan makalah ini.
3. Terimakasih
kepada segenap dosen-dosen program studi Ekonomi Islam di Universitas
Darussalam. Terimakasih atas ilmu yang telah diajarkan kepada penulis dikelas
maupun luar kelas, semoga seluruh ilmu yang telah diajarkan dapat bermanfaat
untuk Penulis dan orang-orang sekitar.
4. Kedua
orang tua penulis Bapak Sudarman dan ibu Yusmaini begitu juga kakak penulis
Yunidar Ayu Ningrum beserta segenap keluarga dan juga kerabat sekalian yang
senantiasa mendoakan dan memberi dukungan kepada penulis yang tiada henti.
Terimakasih untuk selalu menjadi motivasi utama bagi penulis untuk
menyelesaikan laporan ini dengan baik. Semoga seluruh hasil kerja keras ini
dapat menjadi kebanggaan bagi kalian.
Penulis menyadari bahwasamya makalah ini
memang masih jauh dari kesempurnaan, dan
untuk itu kami samgat membutuhkan kritik
dan saran yang dapat membangun semangat
kami, harapan kami adalah agar adanya peningkatan dalam pembentukan intelektual
kami. Atas segala bantuan dalam perjalanan kami, kami ucapkan terimakasih.
Mantingan, 24 Juni 2020
Chindy
Chintya Cahya
BAB I
Pendahuluan
Kota Wuhan sebagai
salah satu kota di Republik Rakyat Tiongkok, sejak akhir 2019 mendadak menjadi
terkenal di belahan dunia.karena di kota yang penduduknya sekitar 9 juta itulah
serangan virus Corona (Covid-19) bermula. Namun hal yang sangat diperihatinkan
yaitu virus ini tidaak hanya menginfeksi daratan di Tiongkok saja, tetapi
hampur seluruh belahan dunia juga telah terinfeksi oleh virus ini. Pada Maret
2020 lebih dari 180 negara/kawasan didunia yang telah terinfeksi oleh virus
ini. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) akhirnya mengumumkan status pandemic
global pada 11 Maret 2020. Berdasarkan data yang ada, dampak Covid-19 padaa
ekonomi Tiongkok berakibat perlambatan pada pertumbuhan ekonomi dari 6,1% tahun
lalu menjadi sekitar 3,8% tahun ini dengan catatn pandemic tidak bertambah
buruk. Jika keadaan bertambah buruk maka pertumbuhan bisa hanya 0,1 % atau
bahkan minus.
Sebagai Negara yang
menduduki perekonomian terbesar kedua di dunia, dengan merosotnya ekonomi
Tiongkok tentu saja akan memberikan dampak terhadap perekonomian global. Dampak
negative yang diberikan tidak hanya virus yang menular, tetapi juga karena
mobilitas penduduk dunia dan global value chains yang memang memiliki tingkat
konektivitas yang sangat tinggi.mentri keuangan Indonesia Sri Mulyani Indrawati
memprediksi pertumbuhan ekonomi dalam scenario terburul mencapai minus 0,4%.[1]
Menurut Bank Dunia,
dampak ekonomu dari Covid-19 ini akan menghentikan usaha hamper 24 juta orang
di Asia Timur dan Pasifik. Dan bagian terburuknya, Bank Dunia juga
memperkirakan hamper 35 juta orang akan tetap dalam kemiskinan.[2]
Menurut
Surico dan Galeotti[3] diawal
kemunculannya, dengan adanya physical
distancing ataupun pengetatan dan pembatasan aktivitas masyarakat lainnya.
Pandemi ini memberikan shock kepada
sisi penawaran (supply) dalam
perekonomian, sehingga Aggregate Supply
(AS) menjadi menurun. Penurunan yang terjadi dalah Aggregate Supply ini berakibat terjadinya penurunan jumlah produksi. Kemudian dengan suasana diam
dirumah tersebut, konsumen hanya akan
melakukan pembelian barang yang pokok dengan catatan bisa dilakukan segera
sehingga bisa berdampak pada sisi permintaan (Demand). Penurunan yang terjadi terhadap aggregat demand terhadap jumlah produksi disebabkan karena adanya
ketidakpastian terhadap keberlangsungan wabah, kebijakan ekonomi yang diambil
untuk mencegah terjadinya penularan wabah adalah sebagian pekerja akan
kehilangan pendapatannya, khususnya pada
sektor industri dan lainnya. Perusahaan-perusahaan dan pelaku usaha, khususnya
akan sangat bergantung pada arus kas (cash
flow) mengalami keterbatasan likuiditas untuk memenuhi kewajibannya kepada
ppihak ketiga. Akibat adanya program tetap dirumah (stay at home) permintaan terhadap barang akan mengalami penurunan
serta jumlah produksi juga akan menurun.
Gambar 1. Kurva
kondisi stagnan Ekonomi akibat Covid-19
Sumber: Surico
Galleotti[4]
Selanjutnya,
proses penurunan perekonomia yang berantai ini menunjukkan bahwa bencana yang
ditimbulkan oleh virus Covid-19 ini terhadap perekonomian bukan hanya
menimbulkan guncangan penurunan (besar) pada fundamental ekonomi riil, namun
juga merusak mekanisme kelancaran pasar
dan membentuk semacam tembok penghalang antara permintaan dan penawaran. Lebih
lanjut, hal tersebut menimbulkan reaksi barantai menuju penurunan pada ekonomi
riil yang akhirnya akan melenyapkan surplus ekonomi. (area berbayang merah
dibagan disebelah bawah).
Mengingat
bahwa aspek-aspek vital ekonomi yaitu Supply,
demand dan supply chain telah terganggu, maka dampak krisis akan dirasakan
secara merata keseluruh lapisan dan tingkatan masyarakat. Berhubung karena
ketahanan setiap lapisan masyarakat berbeda-beda, tentu saja kelompok
masyarakat dengan lapisan menengah kebawah khususnya mikro dan informal dengan
pendapatan harian akan menjadi kelompok paling rentan. Dampak disektor riil ini
kemudian akan menuju ke sektor keuangan yang tertekan (distres) karena sejumlah
investee akan mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran kepada investornya.
Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di
dunia, umat Islam dapat memberikan peran terbaiknya melalui berbagai bentuk
atau model philanthropy[5] dalam
Ekonomi dan Keuangan Syariah. Islam sebagai agama yang mengajarkan manusia
untuk saling menyayangi,mengasihi dan menyantuni, memiliki konfigurasi
kedermawanan atau filantropi dari ajarannya.[6]
Diantaranya adalah perintah untuk berinfaq, sedekah, zakat dan wakaf yang dapat
berimplikasi selain terhadap peningkatan sifat kikir, rakus dan matrealistis, menumbuhkan
ketenangan hidup, membersihkan dan mengembangkan harta yang dimiliki. Juga
dapat mengatasi masalah kehidupan social ekonomi dan pendidikan serta
lingkungan. Peran ini diharapkan dapat dapat mengatasi guncangan ekonomi yang
terjadidalam kehidupan masyarakatkhususnya umat muslim dapat ikut serta dalam
pemulihan tersebut.
Dari beberapa pemaparan diatas , penulis ingin
menjadikan philanthropy sebagai
solusi sebagai kebijakan ekonomi yang ditawarkan dalam menghadapi pandemic Covid-19 di Indonesia.
1.
Bagaimana
keadaan perekonomian Indonesia dimasa Pandemic Covid-19?
2.
Bagaimana peran Social Islamic Finance sebagai solusi
dalam menghadapi pandemic Covid-19?
1.
Untuk mengetahui
bagaimana keadaan perekonomian Indonesia dimasa Pandemi Covid-19.
2.
Untuk mengetahui
peran Social Islamic Finance sebagai
solusi dalam menghadapi pandemic Covid-19.
1.
Makalah
menjelaskan tentang kondisi perekonomian Indonesia secara Aggregate dimasa Pandemi Covid-19
2. Makalah menjelaskan tentang peran Social Islamic Finance dimasa pandemic
Covid-19.
Azwar Iskandar dalam penelitiannya yang berjudul
Peran Ekonomi dan Keuangan Sosial saat Pandemi Covid-19.[7] Penelitian
ini dilakukan dengan tujuan untuk memaparkan beberapa solusi dan peran
kebijakan ekonomi dan keuangan sosial Islam yang dapat ditawarkan dalam
menghadapi pandemi Covid-19 di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode
pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik content analysis (analisis isi)
dan riset kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa di
antara solusi yang dapat ditawarkan dalam kerangka konsep dan sistem Ekonomi
dan Keuangan Sosial Islam adalah: (1) dengan penyaluran bantuan langsung tunai
yang berasal dari zakat, infak dan sedekah; (2) dengan penguatan wakaf baik
berupa wakaf uang, wakaf produktif, waqf linked sukuk maupun wakaf untuk
infrastruktur; (3) melalui bantuan modal usaha unggulan untuk sektor usaha atau
Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM); (4) melalui skema qardhul hasan; (5)
peningkatan literasi ekonomi dan keuangan syariah; (6) melalui pengembangan
teknologi finansial syariah.
Estro Dariatno Sihaloho
dalam penelitiannya yang berjudul Dampak Covid-19 Terhadap Perekonomian
Indonesia.[8]
Diambil dari Conference: Diksusi
Online GMKI Universitas Telkom At: Bandung, Jawa Barat Affiliation: Telkom
University, Hasil dari penelitian
ini adalah pertama, terdapat
kecenderungan atau hubungan positif antara jumlah kasus covid-19 dengan
kekuatan nilai tukar USD terhadap rupiah. Kedua,
dampak ekonomi lainnya adalah pergerakkan IHSG yang terjun bebas. Data IHSG
menunjukkan bahwa sebelum terdapat kasus covid-19 di Indonesia, nilai IHSG
kisaran 6000an namun diakibatkan adanya covid-19 nilai IHSD terjun bebas
menjadi 4000an. Ketiga, sebelu,
terjadinya Covid pertumbuhan ekkonomi mencapai 5,3%, namun setelah adanya
covid-19 ini pertumbuhan ekonomi hanya mencapai 2,3%.
Muhammad Amin Suma
dalam penelitiannya yang berjudul Zakat, Infak, dan Sedekah : Modal dan Model
Ideal Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Modern.[9]
Dalam penelitiannya mengatakan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah: Modal dan Model
Ideal Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Modern. Zakat adalah sebutan bagi harta
tertentu yang sengaja dikeluarkan untuk disalurkan kepada mustahiq. Jenis
keuangan lainnya yang selalu menyertai zakat atau disertakan dengannya adalah
infak dan sedekah. Dana zakat, infak, dan sedekah dapat dikatakan sebagai tiga
serangkai sumber ekonomi dan keuangan Islam jangka pendek yang bersinergi
dengan sumber-sumber dana lainnya, seperti: hibah, wasiat, dan wakaf yang
berorientasikan jangka panjang. Selain bentuk dan mekanisme pengelolaannya yang
relatif sederhana dan efisien, dana ZIS dapat dikatakan selalu serbasiap. Keberlakuan
dana ZIS di semua bangsa dan negara Islam/Muslim menunjukkan kelebihan sistem
dana ZIS yang tepat untuk dijadikan modal dan model ekonomi dan keuangan yang
paling modern sepanjang zaman.
Covid-19 merupakan
penyakit yang diidentifikasikan penyebabnya adalah virus Corona yang menyerang
saluran pernapasan. Penyakit ini pertama kali dideteksi kemunculannya di Wuhan,
Tiongkok. Sebagaimana diketahui bahwa SARS-Cov-2 bukanlah jenis virus baru, Akan
tetapi dalam penjelasan ilmiah suatu virus mampu bermutasi membentuk susunan
genetik yang baru, singkatnya virus tersebut tetap satu jenis yang sama dan
hanya berganti seragam. Alasan pemberian nama SARS-Cov-2 karena virus corona
memiliki hubungan erat secara genetik dengan virus penyebab SARS dan MERS.[10]
Diketahui DNA dari
virus SARS-Cov-2 memiliki kemiripan dengan DNA pada kelelawar. Diyakini pula
bahwa virus ini muncul dari pasar basah (wet market) di Wuhan, dimana dijual
banyak hewan eksotis Asia dari berbagai jenis bahkan untuk menjaga kesegarannya
ada yang dipotong langsung di pasar agar dibeli dalam keadaan segar. Kemudian
pasar ini dianggap sebagai tempat berkembang biaknya virus akibat dekatnya
interaksi hewan dan manusia.[11]
Dari sini seharusnya
kesadaran kita terbentuk, bahwa virus sebagai makhluk yang tak terlihat selalu
bermutasi dan menginfeksi makhluk hidup. Penyebaran pun bukan hanya antar satu
makhluk hidup seperti hewan ke hewan atau manusia ke manusia tetapi lebih dari
itu penyebarannya berlangsung dari hewan ke manusia. Seharusnya kita mengambil
langkah yang antisipasif agar dapat meminimalisir penyebaran penyakit yang
berasal dari hewan (zoonosis) tanpa
harus menjauhi dan memusnahkan hewan dari muka bumi.
Sistem keuangan Islam juga harus mencerminkan
tujuan-tujuan Islam ini. Pengesahan kemiskinan, keadilan sosial-ekonomi, dan
distribusi pendapatan yang merata adalah di antara tujuan-tujuan utama Islam
dan harus menjadi ciri-ciri pantang menyerah dari sistem ekonomi Islam.
Menurut Bank Indonesia Zakat, Infaq, dan shadaqah
(ZISWAF) merupakan instrument dari Islamic social finance, yang apabila
dikelola secara optimal akan menambah sumber daya public bagi kegiatan
perekonomian ditengah pandemic Covid-19.[12]
a)
Zakat
Secara literal, zakat
berarti tambah (al-ziyâdah), tumbuh, subur, dan berkembang (al-nama’).
Sedangkan secara harfiah, zakat berarti: bersih/suci (althahârah), berkah
(al-barkah), rapi, patut, dan damai atau (al-shalâh). Dalam terminologi para
ulama syariah/fikih, zakat diartikan sebagai: ‚nama/titelatur bagi sesuatu
harta-kekayaan yang dikeluarkan oleh seseorang dari hak Allah untuk disalurkan
kepada kaum fuqarâ’. Atau, zakat dalam
perspektif syarak digunakan untuk menyebutkan nilai/harga yang ditentukan dari
harta yang Allah fardukan (wajibkan) untuk disalurkan kepada para mustahiq
zakat. Kalangan ulama Hanâbilah, mentakrifkan zakat dengan, ‚Hak yang wajib
ditunaikan terkait dengan harta tertentu untuk kelompok tertentu dan di waktu
yang tertentu pula.[13]
Dalam istilah ekonomi, zakat merupakan suatu
tindakan pemindahan harta kekayaan dari golongan yang kaya kepada golongan
miskin. Transfer kekayaan berarti juga transfer sumber-sumber ekonomi. Dengan
menggunakan pendekatan ekonomi, zakat bisa berkembang menjadi konsep
kemasyarakatan (muamalah), yaitu konsep tentang bagaimana cara manusia
melakukan kehidupan bermasyarakat termasuk di dalamnya bentuk ekonomi. Oleh
karena itu ada dua konsep ada dua konsep yang selalu di kemukakan dalam
pembahasan mengenai sosial ekonomi Islam yang saling berkaitan yaitu pelarangan
riba dan perintah membayar zakat (Q.S al-Baqarah/2:276)[14]
Zakat produktif adalah pemberian zakat yang dapat
membuat para penerimanya menghasilkan sesuatu secara terus-menerus, dengan
harta zakat yang telah diterimanya. Dengan kata lain zakat dimana harta atau
dana zakat yang diberikan kepada para mustahik tidak dihabiskan akan tetapi
dikembangkan dan digunakan untuk membantu usaha mereka, sehingga dengan usaha
tersebut mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup secara terus menerus.
Pendayagunaan zakat produktif melalui cara atau usaha dalam mendatangkan hasil
dan manfaat yang lebih besar serta lebih baik. Pemanfaatan zakat harta sangat
targantung pada pengelolaannya. Apabila pengelolaannya baik, pemanfaatannya
akan dirasakan oleh masyarakat. Pemanfaatan zakat ini, biasanya berbeda dari
satu daerah ke daerah lain. Dari penelitian lapangan yang dilakukan diketahui
bahwa pada umumnya bahwa penggunaan zakat harta diantaranya untuk pemberdayaan
ekonomi mayarakat seperti; dipergunakan untuk usaha pertanian, peternakan dan
usaha kecil lainnya.[15]
b)
Wakaf
Muslim didorong untuk menciptakan sedekah yang terus
menghasilkan manfaat atau pendapatan untuk tujuan yang ditargetkan. Wakaf juga
disebut "sedekah jariyah" atau "sedekah berkelanjutan".
Wakaf dibuat dengan memberikan aset yang memiliki fitur keabadian secara
permanen. Sedekah ini bisa bersifat religius seperti mendirikan masjid, atau
untuk tujuan sosial seperti membangun rumah untuk musafir atau menggali sungai
atau kanal atau asadaqah memberi selama hidupnya yang terus (memberikan
manfaatnya) setelah kematiannya. Karakteristik penting wakaf berkaitan dengan tujuannya,
yaitu, melakukan amal karena kebaikan. Tujuan wakaf mungkin untuk masyarakat
luas, termasuk penyediaan layanan keagamaan, bantuan sosial-ekonomi untuk
segmen yang membutuhkan, orang miskin, pendidikan, lingkungan, ilmiah, dan
tujuan lain. Sebagian besar wakaf bersifat abadi dan sangat sering hal ini
ditekankan dalam perbuatan wakaf.
Sejarah awqaf sangat kaya dengan prestasi menonjol
dalam melayani orang miskin khususnya dan meningkatkan kesejahteraan secara
umum. Berbagai jenis awqaf didirikan termasuk untuk keperluan umum, pendidikan
dan penelitian, dan perawatan kesehatan. Awqaf pendidikan juga mencakup
penelitian ilmiah yang tidak terbatas pada studi Islam. Ada awqaf yang
ditugaskan khusus untuk penelitian dalam sains, fisiologi, farmakologi,
matematika, astronomi, dll. Rumah sakit dan obat-obatan adalah salah satu
sub-sektor yang paling terkenal dari awqaf. Umat Muslim terus membangun rumah
sakit wakaf dan pusat perawatan kesehatan sampai bagian pertama abad ke-20
ketika Rumah Sakit Anak Wakaf Istanbul didirikan. Demikian pula, ada wakaf
biji-bijian yang akan digunakan sebagai benih, dan bentuk wakaf untuk
memberikan pinjaman kepada orang-orang yang membutuhkan pembiayaan dan
menyediakan layanan dan pendapatan tambahan untuk orang-orang berpenghasilan
rendah.[16]
c)
Infak dan
shadaqoh
Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti
mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Infaq berarti
mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu
kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Jika zakat ada nisabnya, infaq tidak
mengenal hisab. Infaq dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang
berpenghasilan tinggi maupun rendah, apa ia sedang lapang atau sempit. Hal
tersebut dijelaskan didalam QS. Al-Imran ayat 134.[17]
“(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya),
baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan
mema'afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat
kebajikan”.( QS. Al-Imran : 134).
Adapun
urgensi infaq bagi seorang muslim antara lain:[18]
1)
Infaq merupakan
bagian dari keimanan dari seseorang muslim.
2)
Orang yang
enggan berinfaq adalah orang yang menjatuhkan diri dalam kebinasaan
3)
Didalam ibadah
terkandung hikmah dan manfaat besar, hikmah dan manfaat-manfaat infaq adalah
sebagai realisasi iman kepada Allah, merupakan sumber dana bagi pembangunan
sarana maupun prasarana yang dibutuhkan umat Islam untuk menolong kaum dhuafa.
Sedekah berasal dari kata shadaqah yang berarti benar. Orang yang suka bersedekah adalah
orang yang benar pengakuan imannya. Menurut terminologi syariat, pengertian
sedekah sama dengan pengertian infaq, termasuk juga hokum dan
ketentuan-ketentuannya.[19]
Hanya saja, jika infaq berkaitan dengan materi,
sedekah memiliki arti lebih luas, menyangkut hal yang bersifat nonmaterial.
Hadis riwayat Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasullah menyatakan jika tidak mampu
bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, membaca takbir, membaca tahmid,
tahlil, dan melakukan amar ma’aruf nahi mungkar adalah sedekah.
BAB III
Pembahasan
A. Solusi Ekonomi dan Keuangan Islam
Diantara solusi yang dapat ditawarkan dalam kerangka
konsep dan system ekonomi serta Keuangan Sosial Islam pada masa pandemic
Covid-19 adalah:
Pertama, Penyaluran
BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang berasal dari zakat, wakaf, sedekah dan infak,
baik yang berasal dari unit-unit pengumpulan zakat maupun dari masyarakat.
Menghadapi situasi seperti ini, bukan hanya pemerintah yang bergerak,
manyarakat pun diharapkan dapat berkontribusisesuai dengan kemampuan dan
kondisinya masing-masing. Dalam hal ini diperlukan pengorbanan dari orang kaya
dan kesabaran dari orang miskin yang terdampak wabah, atas dasar cinta yang diwujudkan
dalam bentuk solidaritas sesama manusia, di mana orang yang lebih beruntung
membantu mereka yang kurang beruntung[20]
salah satu bentuknya, ditengah pandemic Covid-19 adalah dengan menunaikan
zakat, infak dan sedekah. Khususnya untuk zakat yang ditunaikan, penyalurannya
dapat difokuskan kepada orang miskin yang terkena dampak Covid-19 secara
langsung, sebagai salah satu yang berhak menerimanya.
Diantara
upaya yang dapat dilakukan adalah:[21]
1.
Menjadikan
masjid sebagai pusat baitul maal untuk masyarakat sekitarnya danwajib
didaftar sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di bawah koordinasi Organisasi
Pengelola Zakat (OPZ). Meski masjid-masjid saat ini sementara tidak
difungsikan, di era media sosial ini jamaah masjid tetap dapat digerakkan dengan
membayar zakat secara online.
2.
Literasi terkait
perhitungan zakat dapat dikuatkan dengan pendirian Zakat Centre di
masjid dan kampus-kampus.
3.
Perlu menyerukan
gerakan Solidarity Fund secara nasional dan besar-besaran yang dapat
dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia yang didukung oleh seluruh
media mainstream nasional atau media sosial resmi pemerintah dan
masyarakat. Jika zakat melibatkan dua pihak, yaitu pemerintah atau yang
mewakilinya, dalam hal ini amil zakat (Baznas), dan wajib zakat (muzakki), maka
infak dan sedekah sifatnya lebih fleksibel, karena hanya berasal dari satu
pihak saja yaitu pembayar/pemberi infak atau sedekah, sehingga pengumpulan dan
penyaluran dapat dilakukan lebih maksimal untuk masyarakat terdampak Covid-19.
Gambar 2. Alur Fikir Pendistribusian
Ziswaf[22]
Sumber :Bank Indonesia
Kedua, penguatan
wakaf uang baik dengan skema wakaf tunai, wakaf produktif maupun waqf linked
sukuk perlu ditingkatkan. Badan Wakaf Indonesia (BWI) perlu bekerja sama
dengan lembaga keuangan syariah untuk mempromosikan skema wakaf ini, yang pada
akhirnya dapat digunakan untuk pembangunan berbagai infrastruktur berbasis
wakaf seperti Rumah Sakit Wakaf (RSW) khusus korban Covid-19, Alat Pelindung
Diri (APD) wakaf, masker wakaf, poliklinik wakaf, Rumah Isolasi Wakaf (RIW),
pengadaan ventilator wakaf, universitas wakaf dan lainnya.
Manajemen
wakaf harus dilakukan secara profesional, sehingga wakaf dapat dimanfaatkan
secara produktif dan berkelanjutan, mengingat realita bahwa banyak harta benda
wakaf yang ada, tetapi kurang dan bahkan tidak diproduktifkan, sehingga tidak
bermanfaat secara maksimal.[23] Bahkan,
dengan perkembangan saat ini, wakaf dapat saja berbentuk benda apa saja yang
bernilai ekonomi, antara lain paten sebagai wakaf produktif. Jika saatnya nanti
vaksin untuk Covid-19 ditemukan, diharapkan patennya dapat diwakafkan, sehingga
dapat digunakan untuk seluruh masyarakat dunia. Oleh karena itu, penting untuk
mengampanyekan pentingnya wakaf saat wabah pandemi Covid-19 kepada masyarakat
termasuk kepada ilmuwan dan penemu (peneliti vaksin).
Seperti
yang diketahui, wakaf memiliki peran yang sangat besar dalam pembangunan
infrastruktur pada berbagai macam fasilitas umum dan pemberdayaan ekonomi umat,
dimana wakaf tunai adalah satu alternatif yang diharapkan dapat mengatasi
permasalahan kemiskinan di tengah masyarakat (khususnya bagi mereka yang
terdampak Covid-19), dengan adanya partisipasi aktif dari pihak non pemerintah (masyarakat),
khususnya golongan kaya dan memiliki kemampuan untuk membantu meringankan
penderitaan masyarakat miskin
Ketiga, pengembangan
teknologi finansial syariah untuk memperlancar likuiditas pelaku pasar daring
secara syariah, dimana pada saat yang bersamaan juga diupayakan peningkatan
fokus pada social finance (zakat, infak, sedekah dan wakaf) disamping
commercial finance. Termasuk pula dalam hal ini, pengembangan market place untuk
mengumpulkan pasar tradisional dan UMKM yang berjumlah hampir 60 juta saat ini,
dengan tujuan mempertemukan permintaan dan penawaran baik di dalam negeri
maupun luar negeri, khususnya di masa-masa lockdown karena pandemi. Apalagi
penelitian yang ada menyebutkan bahwa permasalahan keuangan, sumberdaya
manusia, dan teknologi merupakan permasalahan klasik[24] yang
dihadapi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Perkembangan
teknologi di bidang keuangan telah berkembang dalam beberapa tahun terakhir ini
dan berdampak perubahan perilaku masyarakat dalam bertransaksi keuangan. Hal
ini dapat menjadi solusi bagi permasalahan keuangan yang dihadapi UMKM.
B.
Pemanfaatan ZISWAF dimasa Pandemi Covid-19
Pemberdayaan dana
zakat, infak dan shadaqah (ZIS) dapat dimaksimalkan untuk membantu masyarakat
untuk bisa bertahan hidup melalui penyediaan kebutuhan masyarakat, seperti
makanan pokok, alat pelindung kesehatan dan kebersihan. Disamping itu juga dana
atau asset wakaf dapat diberdayakan untuk penyediaan fasilitas public seperti
sanitasi dan sumber air bersih, serta alat kesehatan yang memiliki manfaat
terus menerus sepeprti alat bantu nafas atau ventilator.[25]
Zakat, Infaq, Shadaqah,
dan Wakaf (ZISWAF) sebagai instrument dari Islamic Social Financeyang apabila
dikelola secara optimal akan mnambah sumber daya public bagi kegiatan
perekonomian ditengah pandemic Covid-19. Beberapa pemanfaat ZISWAF dimasa
Pandemi Covid-19 diantaranya. Penyemprotan desifektan, edukasi masyarakat,
layanan kesehatan, pembagian handsanitizer, pebagian sajadah, Edukasi
Online/Daring, dukungan masker/APD, Wastafel sehat, dukungan logistic, Tandon
sehat, Cash for work, Ambulance siaga Covid-19, Saluran siaga Hotline-19,
Relawan Non- Medis, Layanan Jenaah, Disifection Chamber.
Berikut
skema penghimpunan-penyaluran dana social syariah:
Gambar
3. Skema Pnghimpunan-penyaluran dana social
Syari’ah secara tradisional
Sumber:
Bank Indonesia
Gambar
4. Skema Pnghimpunan-penyaluran dana social
Syari’ah secara digital
Sumber:
Bank Indonesia
Pengelolaan dana
filantropi Islam (Ziswaf) yang dilakukan secara terlembaga senantiasa akan
memiliki dampak positif dalam jangka panjang. Hal tersebut disebabkan sebuah
lembaga tidak saja menyalurkan dana dalam bentuk program, namun juga akan
melakukan pendampingan dan evaluasi terhadap pengelolaan dana tersebut. Selain
itu, adanya transpransi dan kredibilitas lembaga terdorong akan diuji oleh
donatur atau masyarakat, apakah sebuah lembaga dapat beroperasi secara
profesional ataukah sekadar beroperasi musiman yang sulit dikontrol dan
diketahui oleh masyarakat. Maka, adanya dorongan berfilantropi melalui lembaga
senanatiasa harus dikedepankan agar efek perubahan sosial secara kolektif di
masyarakat menjadi sistemik dan berdampak jangka panjang. Selain itu, adanya
sindikasi program dengan lembaga zakat atau dengan lembaga keuangan syariah
mutlak dilakukan. Adanya sindikasi program ini, barangkali tidak bisa terjadi
dalam banyak program, melainkan cukup untuk program pemeberdayaan masyarakat
tertentu yang memungkinkan kedua lembaga bisa optimal dalam menjalankan
perannya. Pola ini juga akan mempengaruhi kebijakan program, dikarenakan
program tersebut hanya bisa dilakukan oleh lembaga amil zakat berskala nasional
untuk memudahkan dalam alur koordinasi program.[26]
Beberapa cangkupan penyaluran bantuan
untuk daerah yang telah terinfeksi Covid-19 adalah sebagai berikut:
Gambar 5. Cangkupan Area
penyaluran bantuan Covid-19[27]
Sumber: Bank Indonesia
Beberapa bentuk layanan
baznas terhadap daerah yang telah terinfeksi Covid-19 adalah berupa dukungan
tenaga medis, bantuan untuk masjid, edukasi masyarakat, serta bantuan UMKM.
Dengan beberapa bantuan yang telah diberikan kepada masyarakat, maka hal ini
akan sangat memeberikan pengaruh untuk masyarakat agar tetap mampu untuk
memenuhi kebutuhan mereka ditengah pandemic Covid-19.
C.
Kondisi setelah Intervensi ZISWAF
Ketika seorang mustahik
yang menerima zakat memiliki kemampuan untuk membelanjakan harta untuk memenuhi
kebutuhannya, maka kondisi akan mengakibatkan bergesernya kurva Demand ke kanan
dari D0 ke D1. Di lain pihak, ketika seorang muzakki memiliki aset, ia termotivasi
untuk menginvestasikan asset tersebut ke sektor riil sehingga suplai barang dan
jasa akan meningkat dan kurva supply akan bergerak ke kanan, dari S0 ke S1.
Gambar 6. Kondisi akhir
perekonomian dengan intervensi ZISWAF[28]
Kemudian, pada periode
pembayaran zakat berikutnya, mustahik tetap memiliki kemampuan untuk
membelanjakan harta untuk memenuhi kebutuhannya, sehingga kurva Demand akan
terus bergeser ke kanan dari D1 ke D2. Hal ini akan berlangsung terus menerus.
Begitu pula, sisi supply juga akan bergerak ke kana, dari S1 ke S2, dan terus
bergerak. Pada akhirnya, pergerakan sisi demand dan supply ke kanan yang terus
menerus lambat laun akan meningkatkan GDP atau GDP per kapita yang berujung
pada kesejahteraan dan kemakmuran.[29]
Pada
akhirnya, jika program-program di atas, khususnya bantuan langsung tunai,
zakat, infak, wakaf, baik untuk masyarakat maupun sektor usaha atau UMKM,
betul-betul dapat digalakkan, maka diharapkan akan meningkatkan kembali aggregate
demand dan aggregate supply ke kanan, diikuti dengan pembangunan
pasar daring yang fokus kepada UMKM yang mempertemukan permintaan dan
penawaran, sehingga surplus ekonomi terbentuk kembali dan membantu percepatan
pemulihan ekonomi.
BAB IV
Penutup
Kondisi perekonomian
Indonesia ditengah Pandemi Covid-19 sangat memprihatinkan, karena kesulitan
yang ditimbulkan oleh Pandemi Covid-19 ini menyebabkan seluruh kegiatan
perekonomian menjadi terhambat. Semakin menurunnya jumlah permintaan masyarakat
terhadap suatu barang produksi menyebabkan banyak perusahaan yang mengadakan
PHK terhadap karyawannya karena tidak dapat membayar kewajiban perusahaan
terhadap karyawannya. Hal ini menyebabkan semakin sempitnya jumlah lapangan
pekerjaan dan hal ini menyebabkan berkurangnya pendapatan masyarakat. Hal ini
nantinya akan berdampak pada penawaran dan permintaan masyarakat yang semakin
berkurang. Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, umat Islam
dapat memberikan solusi melalui peran terbaiknya melalui berbagai bentuk atau
model philanthropy dalam Ekonomi dan Keuangan Syariah, khususnya dalam masa
pandemi Covid-19. Peran ini diharapkan dapat mengatasi guncangan ekonomi yang terjadi
dan seluruh masyarakat, khususnya umat muslim, dapat ikut serta berkontribusi
dalam memulihkan guncangan tersebut. Di antara solusi yang dapat ditawarkan
dalam kerangka konsep dan sistem Ekonomi dan Keuangan Sosial Islam adalah: (1)
dengan penyaluran bantuan langsung tunai yang berasal dari zakat, infak dan
sedekah; (2) dengan penguatan wakaf baik berupa wakaf uang, wakaf produktif,
waqf linked sukuk maupun wakaf untuk infrastruktur; (3) melalui bantuan modal
usaha unggulan untuk sector usaha atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM); (4) peningkatan
literasi ekonomi dan keuangan syariah; (5) melalui pengembangan teknologi
finansial syariah. Jika program-program di atas, khususnya bantuan langsung
tunai, zakat, infak, wakaf, atau CSR, betul-betul dapat digalakkan, maka diharapkan
akan membantu surplus ekonomi terbentuk kembali sehingga percepatan pemulihan
ekonomi dapat terwujud.
Berdasarkan apa yang
telah dipaparkan oleh penulis dihalaman sebelumnya, kita telah mengetahui bahwa
Zakat, Wakaf, Infak, dan shadaqah itu sendiri sebagai phylantropi dalan islam, sangat memberikan dampak positif terhadap
keberlangsungan hidup masyarakat ditengah pandemic Covid-19 baik dalam bidang
ekonomi, social maupun pendidikan. Oleh karena itu hendaknya pemerintah
memeberikan edukasi yang baik kepada masyarakat terkait pengetahuan tentang
ZISWAF. Agar masyarakat tidak hanya mengetahui definisinya namun juga ikut
serta dalam penerapannya. Selain itu pencegahan dari masyarakat sendiri untuk
menghindari penyebaran virus ini adalah dengan selalu menjaga kebersihan dan
tetap melaksanakan social distancing.
Daftar Pustaka
Amalia, Kasyful
Mahalli, “Potensi dan peranan zakat untuk mengentaskan kemiskinan di KotaMedan”,Jurnal Ekonomi dan Keuangan, Vol 1 No 1,
2012
A Sakni, S., “Konsep Ekonomi Islam dalam Mengentaskan
Kesenjangan Sosial: Studi atas Wacana Filantropi Islam dalam Syari’at Wakaf”
, Jurnal Ilmu Agama:
MengkajiDoktrin,Pemikiran, Dan Fenomena Agama, Vol. 14, No. 1, 2013)
Ascarya, “The
Role of Islamic Social Finance in Times of Covid-19 Outbreak”, PEBS-UI (April 2020)
Azwar. Solusi
Ekonomi dan Keuangan Islam di Masa Pandemi Covid-19, Jurnal Sosial dan Budaya, FSH
UIN Syarif HIdayatulllah Jakarta vol.7 no.7 tahun 2020
Diana Yumanita,
“Peran Bank Indonesia dalam mitigasi Covid-19: persfektif Ekonomi Islam. Disampaikan diacara Islamic Economic series
INDEF school of Politicsl Economy, DEKS Bank Indonesia, Jakarta 2020
Dariatno
Estro Sihaloho, Dampak covid-19 terhadap
perekonommian Indonesia, Conference:
Diksusi Online GMKI Universitas Telkom At: Bandung, Jawa Barat Affiliation:
Telkom University https://www.researchgate.net/publication/340554267_Dampak_Covid19_Terhadap_Perekonomian_Indonesiadiakses
pada Sabtu 01 Agustus 2020, Pukul 16:58 WIB
Ega Ramadayanti,
COVID_19 dalam perspektif One Health Approach dan Law Enforcement, diakses dari
http://fh.unpad.ac.id/covid-19-dalam-perspektif-one-health-approach-dan-law-enforcement
, pada selasa 28 Juli 2020 Pukul 21:24
WIB
Habib Ahmed,
“Waqf-Based Microfinance; Realizing The Social Role Of Islamic Finance”, Paper written for the International Seminar
on “Integrating Awqaf in the Islamic Financial Sector”, Islamic research
and Training institute Islamic Bank Devel3opment Bank Group, Singapore, 2007
Helmi,” Kajian
strategi Fundraising Lembaga Amil Zakat Infak shadaqoh Muhammadiyah ( Lazismu)
kota Peken Baruterhadap Peningkatan Pengelolaah dana zakat Infak Shadaqah
(ZIS), Skripsi thesis, Universitas Sultan
Sarif Kasim Riau, 2013
H Hiyanti,
Nugroho, L., Sukmadilaga, C., & Fitrijanti, T. “Peluang dan Tantangan Fintech (Financial Technology) Syariah di
Indonesia” Jurnal Ilmiah
Ekonomi Islam, Vol. 5 No.3, 2020
Husin,
“Pengertian Zakat, Infaq dan Shodaqoh, diakses dari http://www.uchinfamiliar.blogspot.com/pengertian-zakat-infaq-sedekah.html
pada rabu 29 juli 2020, Pukul 06:25 WIB
Ibrahim, yasin,
Kitab Zakat, Hukum, Tata Cara dan Sejarah, (Bandung: Marja, 2008)
Iskandar Azwar, et al, “Peran
Ekonomi dan keuangan Sosial Islam Saat Pandemi Covid-19, SALAM; Jurnal Sosial dan Budaya syar’I, Vol. 7 No. 7. 2020, UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta
Makhrus Ahmadi,
“Pengembangan dana zakat, infaq, shadaqoh dan wakaf terhadap pertumbuhan
industry keuangan non Bank syariah”,Jurnal
Mashrif Al-syariah: jurnal Ekonomi dan Perbankan syariah. Vol 2. No.2,
2017, Universitas Muhammadiyah Purwokerto
Muhammad Amin
Suma, “Zakat, Infak dan Sedekah: Modal dan Model Ideal Pembangunan Ekonomi dan
Keuangan Modern”, Jurnal Iqtishad Vol.V,
No.2 2013
NIH,New
Coronavirus stable for hours on surfaces SARS-CoV-2 stability similar to
original SARS virus, diakses dari
virushttps://www.sciencedaily.com/releases/2020/03/200317150116.htm
, pada selasa, 28 Juli 2020 Pukul 21:20 WIB
Paolo Surico and
Andrea Galeotti, “The economics of a pandemic: The Case of Covid19”,Working
Paper. London Business School (2020)
Linge, A., “Filantropi Islam Sebagai Instrumen Keadilan Ekonomi” Jurnal Perspektif Ekonomi Darussalam,
Vol . 1, No. 2, 2015)
Uyun, Q., Zakat,
Infaq, Shadaqah, dan Wakaf Sebagai Konfigurasi Filantropi Islam, (Islamuna:
Jurnal Studi Islam, vol. 2, No. 2, 2015)
World Bank,
“World Bank Group and COVID-19 (coronavirus)”.
https://www.worldbank.org/en/who-we-are/news/coronavirus-covid19.
Diakses pada tanggal 28 Juli 2020
[1]
Azwar. Solusi Ekonomi dan
Keuangan Islam di Masa Pandemi Covid-19, Jurnal
Sosial dan Budaya, FSH UIN Syarif HIdayatulllah Jakarta vol.7 no.7 tahun
2020.p.626
[2]World Bank,
“World Bank Group and COVID-19 (coronavirus)”.
https://www.worldbank.org/en/who-we-are/news/coronavirus-covid19.
Diakses pada tanggal 28 Juli 2020.
[3] Paolo Surico
and Andrea Galeotti, “The economics of a pandemic: The Case of Covid-19”,
Working Paper. London Business School (2020): p. 69-73.
[4] Ibid,p.69-73
[5]
Istilah philanthropy berasal dari bahasa Yunani, yaitu philos (cinta)
dan anthropos (manusia). Secara harfiah, philanthropy adalah konseptualisasi
dari praktik memberi (giving), pelayanan (services) dan
asosiasi (association) secara sukarela untuk membantu pihak lain yang
membutuhkan sebagai ekspresi rasa cinta. Secara umum filantropi didefenisikan
sebagai tindakan sukarela untuk kepentingan public (voluntary action for
the public goods), ada dua model model filantropi yang dikenal, yaitu
filantropi tradisional yang berbasis pada karitas dan kedua filantropi untuk
keadilan social (social justice philanthropy). (Lihat: Sakni, A. S.
(2013). Konsep Ekonomi Islam dalam Mengentaskan Kesenjangan Sosial: Studi atas
Wacana Filantropi Islam dalam Syari’at Wakaf. Jurnal Ilmu\ Agama:
Mengkaji Doktrin, Pemikiran, dan Fenomena Agama, 14(1), 151-166).
[6]
Uyun, Q., Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Wakaf Sebagai Konfigurasi Filantropi
Islam, (Islamuna: Jurnal Studi Islam, vol. 2, No. 2, 2015), h. 218-234.
[7]
Azwar Iskandar, et al,
“Peran Ekonomi dan keuangan Sosial Islam Saat Pandemi Covid-19, SALAM; Jurnal Sosial dan Budaya syar’I, Vol.
7 No. 7. 2020, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
[8]
Estro Dariatno Sihaloho, Dampak covid-19 terhadap perekonommian Indonesia, Conference: Diksusi Online GMKI Universitas
Telkom At: Bandung, Jawa Barat Affiliation: Telkom University https://www.researchgate.net/publication/340554267_Dampak_Covid19_Terhadap_Perekonomian_Indonesia
diakses pada Sabtu 01 Agustus 2020, Pukul 16:58 WIB
[9] Muhammad Amin Suma, “Zakat,
Infak dan Sedekah: Modal dan Model Ideal Pembangunan Ekonomi dan Keuangan
Modern”, Jurnal Iqtishad Vol.V, No.2
2013
[10] NIH,New Coronavirus stable for
hours on surfaces SARS-CoV-2 stability similar to original SARS virus, diakses
dari virushttps://www.sciencedaily.com/releases/2020/03/200317150116.htm , pada selasa,
28 Juli 2020 Pukul 21:20 WIB
[11]
Ega Ramadayanti, COVID_19
dalam perspektif One Health Approach dan Law Enforcement, diakses dari
http://fh.unpad.ac.id/covid-19-dalam-perspektif-one-health-approach-dan-law-enforcement
, pada selasa 28 Juli 2020 Pukul 21:24
WIB
[12]
Diana Yumanita, “Peran Bank
Indonesia dalam mitigasi Covid-19: persfektif Ekonomi Islam. Disampaikan diacara Islamic Economic series
INDEF school of Politicsl Economy, DEKS Bank Indonesia, Jakarta 2020,p,15
[13] Muhammad Amin Suma, “Zakat,
Infak dan Sedekah: Modal dan Model Ideal Pembangunan Ekonomi dan Keuangan
Modern”, Jurnal Iqtishad Vol.V, No.2
2013,p.255
[14]
Amalia, Kasyful Mahalli,
“Potensi dan peranan zakat untuk mengentaskan kemiskinan di Kota Medan”,Jurnal Ekonomi dan Keuangan, Vol 1 No 1,
2012. P.72
[15] Ibid,p.
[16] Habib Ahmed, “Waqf-Based
Microfinance; Realizing The Social Role Of Islamic Finance”, Paper written for the International Seminar
on “Integrating Awqaf in the Islamic Financial Sector”, Islamic research
and Training institute Islamic Bank Devel3opment Bank Group, Singapore,
2007.p.4
[17] Helmi,” Kajian strategi
Fundraising Lembaga Amil Zakat Infak shadaqoh Muhammadiyah ( Lazismu) kota
Peken Baruterhadap Peningkatan Pengelolaah dana zakat Infak Shadaqah (ZIS), Skripsi thesis, Universitas Sultan Sarif
Kasim Riau, 2013.p.3
[18]
Husin, “Pengertian Zakat,
Infaq dan Shodaqoh, diakses dari http://www.uchinfamiliar.blogspot.com/pengertian-zakat-infaq-sedekah.html, pada rabu 29 juli 2020, Pukul
06:25 WIB
[19] Ibrahim, yasin, Kitab Zakat,
Hukum, Tata Cara dan Sejarah, (Bandung: Marja, 2008), h. 45
[20] Linge, A., “Filantropi
Islam Sebagai Instrumen Keadilan Ekonomi” Jurnal Perspektif Ekonomi Darussalam, Vol . 1, No. 2, 2015), p.
154-171
[21]
Azwar Iskandar, et al,
“Peran Ekonomi dan keuangan Sosial Islam Saat Pandemi Covid-19, SALAM; Jurnal Sosial dan Budaya syar’I, Vol.
7 No. 7. 2020, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, p. 630
[22]
Diana Yumanita, “Peran Bank
Indonesia dalam mitigasi Covid-19…………….p.15
[23] Sakni, A. S., “Konsep Ekonomi Islam dalam Mengentaskan
Kesenjangan Sosial: Studi atas Wacana Filantropi Islam dalam Syari’at Wakaf”
, Jurnal Ilmu Agama: Mengkaji
Doktrin, Pemikiran, Dan Fenomena Agama, Vol. 14, No. 1, 2013), p. 151-166
[24] Hiyanti,
H., Nugroho, L., Sukmadilaga, C., & Fitrijanti, T. “Peluang dan Tantangan Fintech (Financial Technology) Syariah di
Indonesia” Jurnal Ilmiah
Ekonomi Islam, Vol. 5 No.3, 2020, p. 326-333.
[25]
Diana Yumanita, “Peran Bank
Indonesia dalam mitigasi Covid-19…………….p.15
[26]
Makhrus Ahmadi,
“Pengembangan dana zakat, infaq, shadaqoh dan wakaf terhadap pertumbuhan
industry keuangan non Bank syariah”,Jurnal
Mashrif Al-syariah: jurnal Ekonomi dan Perbankan syariah. Vol 2. No.2,
2017, Universitas Muhammadiyah Purwokerto,p..12-13.
[27]
Diana Yumanita, “Peran Bank
Indonesia dalam mitigasi Covid-19…………….p.17
[28]
Azwar. Solusi Ekonomi dan
Keuangan Islam di Masa Pandemi Covid-19, Jurnal
Sosial dan Budaya, FSH UIN Syarif HIdayatulllah Jakarta vol.7 no.7 tahun
2020.p.635
[29] Ascarya,
“The Role of Islamic Social Finance in Times of Covid-19 Outbreak”, PEBS-UI
(April 2020):h. 29-30
Komentar
Posting Komentar