SEJARAH PERKEMBANGAN PENDIDIKAN KEWIRAAN MENJADI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
SEJARAH PERKEMBANGAN PENDIDIKAN
KEWIRAAN MENJADI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan
Kewiraan
Pendidikan
kewaganegaraan dahulu di kenal sebagai Pendidikan Kewiraan. Pendidikan
Kewiraan dimulai tahun 1973/1974, sebagai bagian dari kurikulum
pendidikan nasional, dengan tujuan untuk menumbuhkan kecintaan pada tanah air
dalam bentuk PPBN yang dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tahap awal yang
diberikan kepada peserta didik SD sampai sekolah menengah dan pendidikan luar
sekolah dalam bentuk pendidikan kepramukaan, sedangkan PPBN tahap lanjut
diberikan di PT dalam bentuk pendidikan kewiraan.
Perkembangan
kurikulum dan materi Pendidikan Kewarganegaraan
ü Pada awal
penyelenggaraan pendidikan kewiraan sebagai cikal bakal darah PKn berdasarkan
SK bersama Mendikbud dan Menhankam tahun 1973, merupakan realisasi pembelaan
negara melalui jalur pengajaran khusus di PT, di dalam SK itu dipolakan
penyelenggaraan Pendidikan Kewiraan dan Pendidikan Perwira Cadangan di PT.
ü
Berdasarkan UU No. 20 tahun 1982 tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan Pertahanan
dan Keamanan Negara ditentukan bahwa:
1)
Pendidikan Kewiraan adalah PPBN tahap lanjutan pada tingkat PT, merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional
2)
Wajib diikuti seluruh mahasiswa (setiap warga negara).
ü
Berdasarkan UU No. 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional
dinyatakan bahwa:
1)
Pendidikan Kewiraan bagi PT adalah bagian dari Pendidikan Kewarganegaraan.
2)
Termasuk isi kurikulum pada setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan
ü SK Dirjen
Dikti tahun 1993 menentukan bahwa Pendidikan Kewiraan termasuk dalam kurikulum
MKDU bersama-sama dengan Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, ISD, IAD, dan
IBD sifatnya wajib.
ü Kep.
Mendikbud tahun 1994, menentukan:
1)
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan MKU bersama-sama dengan Pendidikan Agama,
dan Pendidikan Pancasilan.
2)
Merupakan kurikulum nasional wajib diikuti seluruh mahasiswa
ü Kep.
Dirjen Dikti No. 19/Dikti/1997 menentukan antara lain:
1)
Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen
yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MKU dalam susunan kurikulum inti
2)
Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa
pada PT.
ü Kep.
Dirjen Dikti No. 151/Dikti/Kep/2000 tanggal 15 Mei 2000 tentang Penyempurnaan
Kurikulum Inti MPK, menentukan:
1)
Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen
yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MPK dalam susunan kurikulum inti PT
di Indonesia
2)
Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap
mahasiswa pada PT untuk program diploma III, dan strata 1.
ü Kep.
Dirjen Dikti No. 267/Dikti/kep/2000 tanggal 10 Agustus, menentukan antara lain:
1)
Mata Kuliah PKn serta PPBN merupakan salah satu komponen yang tidak dapat
dipisahkan dari MPK
2)
MPK termasuk dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia.
3)
Mata Kuliah PKn adalah MK wajib untuk diikuti oleh setiap mahasiswa pada PT
untuk program Diploma/Politeknik, dan Program Sarjana.
ü Kep.
Mendiknas No. 232/U/2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Pedoman Penyusunan
Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Belajar Mahasiswa menentukan antara
lain:
1)
Kurikulum inti Program sarjana dan Program diploma, terdiri atas:
a) Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)
b) Kelompok Mata kUliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK)
c) Kelompok Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB)
d) Kelompok Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB)
e) Kelompok Mata Kuliah Kehidupan Bermasyarakat (MKB)
a) Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)
b) Kelompok Mata kUliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK)
c) Kelompok Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB)
d) Kelompok Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB)
e) Kelompok Mata Kuliah Kehidupan Bermasyarakat (MKB)
2)
MPK adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia
Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti
luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab
kemasyarakatan dan kebangsaan.
3)
Kurikulum inti merupakan kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup
dalam suatu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara
nasional
4)
MPK pada kurikulum inti yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program
studi/kelompok program studi terdiri dari bahasa Indonesia, Pendidikan
Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
5)
MPK untuk PT berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan
Kewarganegaraan.
Perkembangan
Materi Pendidikan Kewarganegaraan
ü Awal
1979, materi disusun oleh Lemhannas dan Dirjen Dikti yang terdiri dari Wawasan
Nusantara, Ketahanan Nasional, politik dan Strategi Nasional, Politik dan
Strategi Pertahanan dan Keamanan Nasional, sistem Hankamrata. Mata kuliah ini
bernama Pendidikan Kewiraan.
ü
Tahun 1985, diadakan penyempurnaan oleh Lemhannas dan Dirjen Dikti, terdiri
atas pengantar yang bersisikan gambaran umum tentang bahan ajar PKn dan
interelasinya dengan bahan ajar mata kuliah lain, sedangkan materi lainnya
tetap ada.
ü
Tahun 1995, nama mata kuliah berubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan yang
bahan ajarnya disusun kembali oleh Lemhannas dan Dirjen Dikti dengan materi
pendahuluan, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik strategi nasional,
politik dan strategi pertahanan dan keamanan nasional, sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta.
ü
Tahun 2001, materi disusun oleh Lemhannas dengan materi pengantar dengan
tambahan materi demokrasi, HAM, lingkungan hidup, bela negara, wawasan
nusantara, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional
ü Tahun
2002, Kep. Dirjen Dikti No. 38/Dikti/Kep/2002 materi berisi pengantar sebagai
kaitan dengan MKP, demokrasi, HAM, wawasan nusantara, ketahanan nasional,
politik dan strategi nasional.
Dari
penejelasan di atas jelas sekali bahwa pendidikan kewarganegaarn memiliki
peranan yang sangat penting terlihat dari perkembangannya di setiap tahun, dan
lembaga-lembaga yang ikut serta dalam pembentukannya. Hal ini dilakukan agar
tercapainaya tujuan yang di maksud.
Komentar
Posting Komentar